TEMPO.CO , MAKASSAR: - Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menyatakan telah memeriksa Kepala Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo Selatan dalam kasus suap yang menimpa anak buahnya, Tommy Hindratno. Dari hasil pemeriksaan, disimpulkan yang bersangkutan tak terlibat dalam kasus Tommy.
“Direktorat Kepatuhan Internal sudah memanggil dia, ditanya, dicek, diinterogasi, tapi saat ini belum ada indikasi,” kata Fuad saat menghadiri kegiatan ramah-tamah bersama kantor wilayah pajak se-Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara pada Selasa lalu.
Dia menegaskan, meskipun hasil pemeriksaan internal belum menemukan indikasi keterlibatan, pihaknya tetap menyerahkan pemeriksaan selanjutnya ke tangan Komisi Pemberantasan Korupsi. “Biar KPK yang melanjutkan penyelidikan untuk melihat siapa yang terkait,” ujarnya.
Awal Juni lalu, KPK memergoki transaksi suap antara Kepala Seksi Pelayanan dan Konsultasi KPP Pratama Sidoarjo Selatan Tommy Hindratno dan James Gunardji Budiharjo di sebuah rumah makan di Tebet, Jakarta Selatan.
James diduga konsultan pajak PT Bhakti Investama Tbk, perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo. Namun dugaan itu dibantah oleh Hary. Dalam penangkapan tersebut, KPK menemukan barang bukti berupa uang senilai Rp 280 juta. Tommy dan James kini menjadi tersangka.
Dalam acara yang sama, Fuad juga mengungkapkan ancamannya akan mencabut Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) bagi pengusaha yang tidak pernah melaporkan pajaknya.
Dari sekitar 725 ribu pengusaha kena pajak (PKP) yang terdaftar, baru sekitar 260 ribu PKP (42 persen) yang menyerahkan Surat Pemberitahuan Masa PPN. Karena itu, Fuad menegaskan akan mendaftar ulang PKP yang ada.
“Sebab, orang atau pengusaha yang tidak melaporkan pajaknya menjadi peluang untuk menggelapkan uang negara,” Fuad menuturkan.
Praktek suap-menyuap yang terjadi belakangan ini, ia berujar, dipicu oleh adanya pengusaha atau wajib pajak yang tidak melaporkan pajaknya. “Mereka mengambil jalan pintas dengan menyuap petugas pajak.”
SAHRUL