TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 28 Juni 2012, memanggil Sekretaris Pemuda dan Olahraga, Yuli Mumpuni Windarso. Yuli akan dimintai keterangan untuk kasus pemberian hadiah terkait dengan perubahan Peraturan Daerah Provinsi Riau No. 6 Tahun 2010.
"Dia diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, pagi ini. Selain Yuli, Ernita Simanjuntak, Anil Satbir Gill, dan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Riau Wan Syamsir Yus juga dipanggil bersaksi untuk kasus tersebut.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah M. Faisal Aswan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari Partai Golkar; Muhammad Dunir dari PKB; Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Riau, Eka Dharma Putra; dan karyawan PT Pembangunan Perumahan, Rahmat Syahputra.
Kasus ini bermula saat KPK mencokok tujuh anggota DPRD Riau pada 3 April lalu. Mereka adalah Adrian Ali dari Partai Amanat Nasional, Faisal Aswan, Indra Isnaini dari Partai Keadilan Sejahtera, Dunir, Turoechan Asyary dari PDI Perjuangan, serta Ramli Sanur dari Partai Amanat Nasional.
Dalam penangkapan itu KPK juga menyita duit Rp 900 juta. Duit itu diduga berkaitan dengan pembangunan proyek Pekan Olahraga Nasional. Hasil riset Tempo menyebutkan pemerintah Riau sejak 2006 hingga saat ini telah menggelontorkan duit Rp 3,8 triliun untuk pembangunan proyek. Di luar duit itu pemerintah mengucurkan dana pendukung Rp 456 miliar untuk fasilitas penunjang.
ISMA SAVITRI