TEMPO.CO , Jakarta:- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan tersangka kasus suap dalam proyek pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama. Kasus ini diduga melibatkan pejabat Kementerian Agama dan anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat.
Sumber Tempo mengatakan surat perintah penyidikan kasus ini sudah ditandatangani oleh pemimpin KPK pekan lalu. Namun ia tak mau menjelaskan detail kasus ini, termasuk berapa nilai proyek dan berapa uang negara yang dikorupsi.
Sumber itu menyebutkan salah satu orang yang diduga terlibat adalah anggota Komisi Agama DPR yang juga anggota Badan Anggaran, Zulkarnaen Djabar. Politikus Partai Golkar ini menyatakan tak tahu mengapa dirinya bakal menjadi tersangka. “Saya belum tahu. Astagfirullah. Kaget saya,” ucapnya dengan suara bergetar ketika dihubungi tadi malam.
Zulkarnaen menjelaskan perannya di Komisi Agama biasa-biasa saja. “Saya kerja normal-normal saja.” Ia juga menyatakan belum pernah dipanggil atau diperiksa oleh KPK terkait dengan proyek pengadaan Al-Quran. Ia lalu bertanya kapan kasus itu terjadi. “Tahun anggaran berapa itu? Saya tak tahu,” ujarnya.
Para petinggi KPK, termasuk juru bicara Johan Budi SP, tak bisa dimintai penjelasannya tadi malam. Mereka tak menjawab panggilan telepon dari Tempo. Hanya Wakil Ketua KPK Zulkarnaen yang menjawab panggilan. “Ya, tak tahu perkembangan kasus itu. Saya sedang di Cina.”
Proyek pengadaan Al-Quran ini menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2011 yang disahkan oleh DPR pada Juni 2011. Proyek ini ditangani oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang kala itu dipimpin oleh Nazaruddin Umar, yang kini menjabat Wakil Menteri Agama.
Nazaruddin Umar mempersilakan KPK menelusuri kasus ini dan dia bersedia diperiksa oleh KPK. Ia menjelaskan, pengadaan Al-Quran dilakukan dengan lelang, bukan penunjukan langsung. Nazaruddin menuturkan kebutuhan kitab suci umat Islam itu setiap tahunnya 2 juta eksemplar. Namun kebutuhan belum terpenuhi. "Kemampuan cetak Kementerian Agama 60-70 ribu eksemplar,” katanya, Ahad pekan lalu.
Adalah Ketua KPK Abraham Samad yang pertama mengungkapkan pengusutan kasus Al-Quran pada Rabu pekan lalu. Menurut dia, pengusutannya akan segera ditingkatkan menjadi penyidikan. "Tak lama lagi akan naik ke penyidikan," katanya di gedung DPR. Ia menuturkan penyelidik hanya membutuhkan sekali paparan kasus sebelum menetapkan tersangka. Tapi Abraham lupa berapa kerugian negara dalam kasus ini.
ANANDA B | Setri Y | Jobpie S
Berita Terkait
PPP Akan Pecat Kader yang Korupsi Proyek Al-Quran
Ketua Komisi Agama Mengaku Tak Tahu Kasus Al-Quran
KPK Geledah Rumah Zulkarnaen Djabar
KPK Tetapkan Bupati Buol Sebagai Tersangka
Alasan Golkar Percepat Pencalonan Ical untuk RI-1
KPK Bidik Tersangka Korupsi Pengadaan Al-Quran