TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memastikan telah mencegah Zulkarnaen Djabbar, anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golkar yang kini menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan Al Quran, ke luar negeri. Pencegahan dilakukan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupi sejak 29 Juni 2012, selama enam bulan ke depan.
"Ya, Zulkarnaen Djabbar sudah dicegah," kata Juru Bicara Direktorat Jenderal Imigrasi Maryoto melalui pesan singkat kepada Tempo, Jumat, 29 Juni 2012.
Disamping Zulkarnaen, Imigrasi juga mencegah seorang lagi tersangka dalam kasus ini. Namun Maryoto tidak mengetahui kaitan kasus sehingga keduanya dicegah keluar negeri.
Sebelumnya Ketua KPK Abraham Samad mengumumkan Zulkarnaen menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan Al Quran. Satu lagi bernama Dendy Prasetya. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka menyusul bukti yang ditemukan KPK kalau keduanya telah menerima uang suap terkait proyek pengadaan Al Quran di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2011 dan 2012. Satu lagi, proyek pengadaan alat laboratorium Madrasah Tsanawiyah di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada APBN 2011.
Mereka terkena sangkaan pasal 5 ayat (2), pasal 11 dan pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Abraham mengatakan KPK sudah bermohon ke Imigrasi agar mencegah keduanya keluar negeri "Jumlah (suap)-nya dari ratusan juta sampai miliaran rupiah," kata Abraham saat konferensi pers di kantornya. Dia mengatakan fulus itu diterima tersangka secara bertahap.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita terkait
Kantor Tersangka Korupsi Pengadaan Quran Digeledah
KPK Geledah Rumah Zulkarnaen Djabar
Muqowwam: Untung Bukan Ayat Quran yang Dikorupsi
PPP Akan Pecat Kader yang Korupsi Proyek Al-Quran
Ketua Komisi Agama Mengaku Tak Tahu Kasus Al-Quran
Dijadikan Tersangka Korupsi Al-Quran, Politikus Golkar Kaget
Korupsi Quran Diduga Juga Seret Politikus Golkar