TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama, Ahmad Jauhari, mengatakan, PT Sinergi Pustaka Indonesia menang tender proyek pengadaan Al-Quran karena memenuhi kualifikasi yang ditetapkan Kementerian.
Memang ada perusahaan lain yang menawarkan harga lebih murah dalam tender proyek. Tapi, menurut Ahmad, perusahaan itu tak memenuhi kualifikasi karena tak punya gudang yang luas. Sementara PT Sinergi memiliki gudang yang besar untuk menyimpan cetakan Al-Quran yang akan didistribusikan ke daerah-daerah.
“Gudang PT Sinergi mampu menampung 653 ribu Al-Quran. Tempat penyimpanan representatif,” kata Ahmad saat dihubungi Tempo, Sabtu, 30 Juni 2012.
Perusahaan yang memenangkan proyek senilai Rp 55 miliar itu dipimpin oleh Dendy Prasetya, putra anggota Dewan dari Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar. Dendy menjabat direktur utama.
Jumat, 29 Juni 2012, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Zulkarnaen dan Dendy ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Al-Quran. Keduanya diduga menerima suap terkait proyek tersebut.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan Zulkarnaen mengarahkan oknum di Direktorat Jenderal Bina Masyarakat Islam Kementerian Agama untuk memenangkan perusahaan Dendy.
Ahmad, yang kini menjabat Direktur Jenderal Binmas Islam, mengaku saat proses tender tak pernah berhubungan dengan Dendy. Ia juga tak mengetahui bahwa Dendy adalah anak dari Zulkarnaen Djabar. “Saat tender, saya tidak tahu soal itu,” katanya.
Ketika ditanya siapa yang menandatangani dokumen pemenang tender antara PT Sinergi dan Kementerian, Ahmad enggan menjawab. “Kalau menyangkut nama orang lain, kami tidak bisa beri keterangan,” katanya.
ANANDA BADUDU
Berita Lainnya:
Kementerian Agama Bantah Ada Penggeledahan KPK
Korupsi Quran, KPK Geledah Rumah Zulkarnaen Djabar
KPK Geledah Kantor Zulkarnaen Djabar di Senayan
Dijadikan Tersangka Korupsi Al-Quran, Politikus Golkar Kaget
Banyak Anggota DPR Garap Proyek Pemerintah