TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan bahwa pihaknya telah merampungkan inspeksi internal terkait kasus korupsi pengadaan Al-Quran yang terjadi di Kementerian Agama. “Inspeksi sudah selesai. Hasilnya sama Pak Menteri dan Pak Inspektur Jenderal,” kata Nasaruddin melalui pesan pendek pada Senin, 2 Juli 2012.
Nasaruddin tak merinci lebih jauh soal inspeksi internal yang dilakukan kementerian untuk mengusut ihwal korupsi tersebut.
Kasus korupsi pengadaan Al-Quran pertama kali diendus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selanjutnya, komisi antikorupsi itu menetapkan pasangan bapak-anak Zulkarnaen Djabar serta Dendy Prasetya sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap terkait pengadaan Al-Quran tahun anggaran 2011/2012.
Zulkarnaen Djabar adalah anggota Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sedangkan Dendy, anak Zulkarnaen, adalah Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia, perusahaan yang memenangkan tender pengadaan senilai Rp 55 miliar.
Ketua KPK Abraham Samad Jumat 29 Juni 2012 lalu mengatakan, Zulkarnaen menerima uang suap karena perannya memuluskan perusahaan tertentu menjadi rekanan proyek pengadaan Al-Quran. Fulus mengucur secara bertahap kepada Zulkarnaen. Jumlahnya, kata Abraham, mulai dari ratusan juta sampai miliaran rupiah.
Menurut Abraham, Zulkarnaen juga mengarahkan oknum di Direktorat jenderal Bina Masyarakat Islam untuk memenangkan perusahaan Dendy, yakni PT Adhi Abdi Aksara Indonesia, dalam proyek pengadaan Al-Quran.
ANANDA BADUDU