Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kementerian Agama Akui Adanya Kesalahan Administrasi  

image-gnews
Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar (kiri) didampingi Sekjen Kemenag Bahrul Hayat (kanan) memberikan penjelasan kepada wartawan terkait dugaan korupsi pada proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama, Di Gedung Kementrian Agama, Jakarta, (22/6). ANTARA/Zabur Karuru
Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar (kiri) didampingi Sekjen Kemenag Bahrul Hayat (kanan) memberikan penjelasan kepada wartawan terkait dugaan korupsi pada proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama, Di Gedung Kementrian Agama, Jakarta, (22/6). ANTARA/Zabur Karuru
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Ahmad Jauhari, mengakui ada kesalahan prosedur dalam penandatanganan dokumen penetapan pemenang lelang pengadaan Al-Quran. "Seharusnya yang tanda tangan bukan saya. Kemarin itu ada kesalahan," ujar Jauhari, Senin, 2 Juli 2012.

Dalam lelang pengadaan Al-Quran tahun 2011-2012, Ahmad mengakui peranannya sebagai pejabat pembuat komitmen. "Ya, saya yang jadi PPK," Ahmad menegaskan.

Meskipun menjadi pejabat pembuat komitmen, Ahmad mengaku tidak tahu persis alasan PT Karya Sinergi Alam Indonesia menang tender. "Karena secara normatif, dia memenuhi syarat. Kami memang memberikan persetujuan, tapi masalah teknis hanya ditangani Unit Layanan dan Pengadaan (ULP)," dia menjelaskan.

Alasan pemilihan PT KSAI juga hanya diketahui oleh ULP. "Seharusnya yang tanda tangan justru dari ULP," dia menambahkan.

Ahmad tak menampik saat dikonfirmasi bahwa dia adalah pejabat pembuat komitmen sejak APBNP 2011 hingga 2012. "Tapi saya baru tahu kalau sebenarnya saya tak berhak menandatangani dokumen penetapan pemenang lelang itu," kata dia.

Berdasarkan aturan baru yang ditetapkan sejak 2010, ULP seharusnya menjadi penanggung jawab penuh pengadaan Al-Quran. "Saya baru tahu kalau itu menyalahi aturan semenjak diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama," ujar Ahmad.

Ketika itu dia ditanya kenapa menandatangani tangan dokumen pemenang lelang? "Saya jawab, bukannya ini wewenang saya?" kata Ahmad.

Ternyata hal itu menyalahi wewenang. "Saya baru tahu kalau ada aturan baru," dia mengungkapkan.

Ahmad yang merasa penasaran kemudian memanggil anak buahnya dari ULP. "Saya tanya, maksudnya apa ini? Kamu mau jebak saya?" kata Ahmad menirukan ucapannya ketika itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pegawai itu ternyata mengaku tidak tahu soal aturan baru yang telah berlaku. "Saya masih ikut aturan lama," kata Ahmad menirukan anak buahnya.

Ahmad mengaku siap diperiksa oleh KPK atas perananannya sebagai pejabat pembuat komitmen. "Saya siap diperiksa," ujarnya.

Hingga kini, kata Ahmad, pemeriksaan internal terhadap ULP masih dilakukan. "Sudah empat hari ini mereka diperiksa," kata Ahmad.

Dia berani menjamin tak ada kontak ULP dengan anggota Dewan. "Enggak ada. Tapi kalau mereka dihubungi saya tak tahu," ujarnya.

Komisi antirasuah kini tengah mengungkap kasus korupsi dalam proyek pengadaan Al-Quran. KPK telah menetapkan politikus Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya Dendy Prasetya sebagai tersangka dalam kasus ini.

SUBKHAN


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Seluk Beluk Percetakan Al Quran di Indonesia

18 April 2022

Pekerja mengganti plat lembar Al-Quran dipercetakan jalan Panggung, Surabaya, Rabu (27/7). Menjelang bulan suci Ramadhan sejumlah percetakan Al-Quran mengalami lonjakan produksi akibat tingginya pesanan dari sejumlah kota di Jawa Timur, Kalimantan, serta Malaysia dan Singapura. TEMPO/Fully Syafi
Begini Seluk Beluk Percetakan Al Quran di Indonesia

Selain Unit Percetakan Al Quran Wamenag juga mendorong UPQ menjadi destinasi wisata religi, pusat penerbitan dan percetakan buku-buku keislaman.


Korupsi Al Quran, Fahd El Fouz: Kasus Ini Tak Boleh Mati di Saya

28 September 2017

Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran Fahd El Fouz bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 Agustus 2017. ANTARA FOTO
Korupsi Al Quran, Fahd El Fouz: Kasus Ini Tak Boleh Mati di Saya

Fahd El Fouz yang divonis 4 tahun penjara meminta KPK membidik Priyo Budi Santoso. Fahd El Fouz meminta kasus ini tak berhenti di dirinya.


Terdakwa Korupsi Al Quran Fahd El Fouz Divonis 4 Tahun Penjara

28 September 2017

Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran Fahd El Fouz bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 Agustus 2017. ANTARA FOTO
Terdakwa Korupsi Al Quran Fahd El Fouz Divonis 4 Tahun Penjara

Fahd El Fouz terdakwa korupsi pengadaan Al Quran divonis 4 tahun penjara. Vonis Fahd El Fouz ini lebih rendah dari tuntutan jaksa.


Menjelang Vonis, Fahd El Fouz Belum Berpikir Banding

28 September 2017

Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran Fahd El Fouz menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 10 Agustus 2017. ANTARA FOTO
Menjelang Vonis, Fahd El Fouz Belum Berpikir Banding

Terdakwa kasus korupsi Al Quran Fahd El Fouz belum berpikir ajukan banding atas vonis yang akan diputuskan hakim pada hari ini.


Korupsi Pengadaan Al Quran, Fahd El Fouz Hadapi Vonis Hari Ini

28 September 2017

Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran Fahd El Fouz bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 Agustus 2017. ANTARA FOTO
Korupsi Pengadaan Al Quran, Fahd El Fouz Hadapi Vonis Hari Ini

Fahd El Fouz hari ini menjalani sidang vonis kasus korupsi pengadaan Al Quran.


Priyo Budi Santoso Disebut Terima Fee Proyek Penggandaan Al Quran

31 Agustus 2017

Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran Fahd El Fouz bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 Agustus 2017. ANTARA FOTO
Priyo Budi Santoso Disebut Terima Fee Proyek Penggandaan Al Quran

Nama Priyo Budi Santoso disebut dalam surat tuntutan Fahd El Fouz, terdakwa suap proyek pengadaan Al Quran.


Fahd El Fouz Terima Dituntut Penjara, tapi Keberatan dengan Pasal  

31 Agustus 2017

Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran Fahd El Fouz bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 Agustus 2017. ANTARA FOTO
Fahd El Fouz Terima Dituntut Penjara, tapi Keberatan dengan Pasal  

Fahd El Fouz menerima tuntutan 5 tahun bui dari jaksa dalam kasus suap proyek di Kementerian Agama. Namun dia keberatan dengan pasal yang dikenakan.


Korupsi Pengadaan Al Quran, Fahd El Fouz Dituntut 5 Tahun Penjara  

31 Agustus 2017

Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran Fahd El Fouz bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 Agustus 2017. ANTARA FOTO
Korupsi Pengadaan Al Quran, Fahd El Fouz Dituntut 5 Tahun Penjara  

Fahd El Fouz meminta waktu selama sepekan untuk menyiapkan pembelaannya.


Korupsi Al Quran, Fahd El Fouz Geram pada Bekas Wakil Ketua DPR

24 Agustus 2017

Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, 13 Juli 2017. ANTARA FOTO
Korupsi Al Quran, Fahd El Fouz Geram pada Bekas Wakil Ketua DPR

Fahd berujar tak ingin lagi menutup-nutupi kesalahan bekas Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.


Fahd El Fouz: Saya Orang Pertama Buka Kasus Korupsi Al-Quran

24 Agustus 2017

Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, 13 Juli 2017. ANTARA FOTO
Fahd El Fouz: Saya Orang Pertama Buka Kasus Korupsi Al-Quran

Fahd El Fouz mengaku pernah meminta kepada KPK agar dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Al-Quran pada 2011.