TEMPO.CO, Jakarta -Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menangkap Dawood Amiri bin Hasyim Amiri, 19 tahun, yang diduga pelaku tindak pidana penyelundupan manusia (people smugler). Dawood alias Irfan merupakan diduga mengorganisasi 200 warga Pakistan dan Afganistan yang mencari suaka ke Australia.
\"Ditangkap di Indonesia sejak 29 Juni, ditahan dan diperiksa perannya,\" kata Kepala Divisi Humas Markas Besar Polri, Brigadir Jenderal Anang Iskandar ketika ditemui di Mabes Polri, Selasa, 3 Juli 2012. Dawood ternyata juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang di negara asalnya, Afganistan.
Anang mengatakan, Dawood ditangkap di Apartemen Casablanca, Jakarta Selatan. Saat penangkapan, kata Anang, pihaknya menemukan sebanyak 84 buah handphone milik para imigran gelap. Selain itu telah disita 6 buah seluler, 2 satelit dan komputer jinjing milik tersangka juga disita.
Dawood sudah tinggal di Indonesia selama dua tahun. Menurut Anang, ekspatriat ini sudah menikah dengan perempuan warga negara Indonesia. Dari keterangan Dawood, ia menggorganisir para imigran dibantu oleh Sadik, warga negara Pakistan. Sadik saat ini masih masuk dalam DPO dan masih bersembunyi di Pulau Christmas. Sadik inilah yang membawa 200 imigran menuju ke Australia.
Dawood, menurut mantan Kapolda Jambi ini, akan dijerat Undang-Undang No. 6 tahun 2011 tentang Imigrasi. Ia dijerat pasal 19 tentang izin tempat tinggal dan 20 tentang penyelundupan. Namun Anang enggan menyebutkan sangsi pidana karena sampai saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Kasus ini bermula dari tenggelamnya kapal yang mengangkut 200 imigran gelap. Kapal yang diyakini membawa para pencari suaka tersebut karam, Kamis 21 Juni 2012, kemarin di Pulau Christmas. Pulau Christmas berada di barat laut perairan Australia, tetapi lebih dekat dengan wilayah Indonesia, dan sering menjadi target bagi para pencari suaka untuk masuk ke Australia secara ilegal.
SUNDARI