TEMPO.CO, Depok: Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Merry Susilawati. Perempuan 49 tahun itu dinilai terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum karena bayi kembar pada Februari 2012. \"Terdakwa terbukti bersalah melakukan perdagangan manusia,\" kata Ketua Majelis Hakim, Cepi Iskandar, dalam sidang, Selasa, 3 Juli 2012. Selain hukuman penjara, hakim juga meminta Merry membayar denda sebesar Rp 16 juta.
Vonis hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya jaksa menuntut Merry diganjar hukuman 8 tahun dan denda Rp 20 juta. Tuntutan itu dianggap sesuai dengan Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Menurut Cepi, hakim memberi keringanan hukuman karena terdakwa bersikap baik selama masa persidangan. Selain itu, Merry juga tidak pernah menelantarkan bayi kembar yang dia culik. \"Dia juga bersumpah tidak akan melakukan perbuatan serupa,\" kata Cepi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Husni menyatakan menerima keputusan itu. Menurut dia, pertimbangan hakim cukup masuk akal dalam keringanan terhadap terdakwa. Sedangkan Merry tak memberi tanggapan apa pun atas hukuman yang dia terima.
Merry ditangkap pada Februari lalu karena menjual bayi kembar kepada polisi yang menyamar. Masing-masing bayi dihargai Rp 20 juta. Polisi meringkus Merry di pusat perbelanjaan ITC Kota Depok.
ILHAM TIRTA
Berita Terpopuler
Mayat Perempuan tanpa Busana Ditemukan di Motel
Korban Pembunuhan di Motel Ternyata Mahasiswi
Pembunuh Perempuan di Motel Ditangkap
Oktober, Tarif KRL Commuter Naik
Palsukan Surat Tanah, Kepala Desa Ditangkap