TEMPO.CO , Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan tidak ada perbedaan aturan ihwal pelibatan anak dalam pemilihan umum dan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Keduanya tidak boleh melibatkan dan mengeksploitasi anak-anak.
“Itu penyesatan. Kalau membolehkan, berarti Panwaslu tidak paham soal Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar Sekretaris KPAI Muhammad Ihsan kepada Tempo.
Baca Juga:
Sebelumnya, anggota Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Jufri, mengatakan ada hal yang berbeda antara kampanye pemilu legislatif dan pilkada. Salah satunya, orang tua tidak dilarang membawa anaknya yang masih kecil untuk ikut berkampanye. \"Sebenarnya bukan dibolehkan, tapi memang tidak ada aturannya,\" kata dia dalam sebuah diskusi, Ahad lalu.
Menurut Ihsan, semua undang-undang yang mengatur pemilu dan pilkada otomatis tunduk kepada Undang-Undang Perlindungan Anak. “Jadi, tidak ada bedanya antara pemilu dan pilkada. Intinya, keterlibatan anak dilarang dalam kegiatan politik,” kata dia.
Jika aturan ini dilanggar, pelaku yang terbukti bersalah diancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
“Biasanya yang terbukti bersalah hanya tim suksesnya. Namun, jika bisa membuktikan bahwa pasangan calon peserta pilkada juga bersalah, pada tingkat Mahkamah Konstitusi kemenangannya bisa dibatalkan,” ujarnya.
Terkait dengan pemilihan Gubernur DKI, saat ini KPAI sudah menerima empat pengaduan ihwal keterlibatan anak dalam kampanye. “Kami imbau masyarakat tidak memilih calon gubernur yang tidak bertanggung jawab terhadap anak,” ujar Ihsan.
ELLIZA HAMZAH
Terkini:
UGM Buat Kamus Kedokteran Bahasa Jawa
Nasabah Bank Century Kembali Mengadu ke DPR
Korupsi Al-Quran Ganggu Citra Golkar dan Ical
Pensiunan Astronot Tewas Kecelakaan Jet Ski
Rokok Picu Kemiskinan