TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan pihak Churchill Mining Plc. tak berhak menggugat pemerintah Indonesia. Soalnya, sengketa izin tambang yang kini dipermasalahkan dipandang sebagai masalah antar-entitas bisnis.
\"Sebetulnya yang terjadi masalah antara Churchill dan Ridlatama, sehingga bila terjadi pemalsuan atau informasi salah, antara mereka silakan diselesaikan secara perdata,\" kata Rudi dalam pesan pendeknya, Selasa, 3 Juli 2012.
Rudi mengatakan kalaupun izin usaha pertambangan Ridlatama asli, Churchill seharusnya meminta pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Soalnya penerbitan dan pencabutan IUP Ridlatama dilakukan oleh pemerintah kabupaten. \"Silakan pihak Ridlatama yang beperkara dengan Bupati Kutai kalau memang ada ketidakadilan terjadi pemutusan sepihak,\" kata Rudi.
Selain itu, kata Rudi, pihak Ridlatama juga tidak pernah berhubungan langsung dengan Kementerian Energi. Namun Rudi meyakini bahwa keputusan Bupati Kutai Timur didasari oleh data akurat dan sebab yang kuat. Meski demikian, Rudi mengatakan Kementerian Energi akan menyiapkan data dan informasi lengkap tentang kasus ini. \"Ini akan menjadi pelajaran yang sangat berharga dalam pengawasan pelaksanaan IUP yang didelegasikan kepada daerah saat ini,\" kata Rudi.
Akhir Juni 2012, pemerintah Indonesia digugat oleh Churchill Mining Plc. lewat arbitrase internasional. Gugatan ini terkait dengan izin tambang batu bara seluas 35.000 hektare yang dimiliki Churchill Mining lewat akuisisi 75 persen saham Ridlatama Group pada 2008.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mencabut izin pertambangan batu bara Ridlatama karena diduga palsu. Kasus ini sudah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara hingga Mahkamah Agung.
BERNADETTE CHRISTINA
Bisnis Lainnya
Matahari Pinjam Dana Rp 1,22 Triliun
Saham Tambang Diburu, Indeks Melaju ke 3.991
Tak Setor Laporan Keuangan 2011, Emiten Disuspensi
Indeks Siap Melaju ke Level 4.000
Paruh Pertama 2012, Indeks Melonjak 3,5 Persen