TEMPO.CO, Semarang - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 115 ton bahan tambang zircon sand (pasir zircon) senilai Rp 1,6 miliar. Barang yang ditaruh dalam lima kontainer itu sedianya diekspor dari Kalimantan untuk dikirim ke Cina atas nama inisial CV CKSI dan KS.
\"Jenis barang yang dilaporkan adalah zinc dust atau serbuk seng. Tapi setelah diperiksa adalah zircon sand atau pasir zircon,” kata Direktur Jenderal Bea Cukai, Agung Kuswandono, di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Selasa, 3 Juli 2012.
Padahal, kata Agung, ekspor pasir zircon harus dikenai bea cukai sebesar 20 persen. Potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 330 juta. Dari dua perusahaan eksportir itu, salah satunya yakni CV CKSI adalah perusahaan fiktif.
Penyitaan barang yang gagal diekspor itu dilakukan pada Jumat pekan lalu. Petugas menciduk dua orang dalam kasus ini, yakni dengan inisial lRS dan TM.
Keduanya berperan mengurusi pemalsuan dokumen agar pasir zircon tidak terkena bea keluar. Padahal, sesuai dengan aturan barang jenis ini dikenai bea ekspor.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2012.
Selain itu juga sesuai dengan peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/M-DAG/PER/V/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang dikenai bea keluar dan tarif bea keluar.
Menurut Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan DJBC Kantor Wilayah Jawa Tengah-DIY, Saipullah, proses penggagalan berdasarkan informasi intelijen. Saat hendak mengekspor, Bea Cukai memeriksa kontainer dengan Nota Hasil Intelijen. Begitu mengetahui fisik bahan, Bea Cukai mengirim ke laboratorium. “Ternyata hasil lab menunjukkan bahwa yang diangkut adalah pasir zircon.”
Saat ini Bea Cukai masih mengembangkan kasus tersebut. “Bukan tidak mungkin akan ada tersangka lain. Kami juga akan berkoordinasi dengan aparat di Kalimantan,\" katanya.
Ia menambahkan untuk barang mineral ini baru yang pertama kalinya di Semarang. Kegunaan zircon, zirconia, dan zirconium antara lain untuk selongsong reaktor nuklir, sebagai bahan pelapis keramik mutu tinggi, refractory, catalysis, komponen electronik, dan permata.
Saipullah menyatakan pasir tambang diekspor ke Cina untuk spare part pesawat seperti mur dan baut karena daya tahannya tinggi.
ROFIUDDIN
Bisnis Terpopuler
Dahlan Iskan, Mayat dan Kuntilanak
Pesawat Asing Masuk Bengkel Indonesia
Pemilik Alam Sutera Jual Saham Rp 1,46 Triliun
Rokok Picu Kemiskinan
Amerika Serikat dan Afrika Lakukan Perawatan Pesawat di Indonesia
Matahari Pinjam Dana Rp 1,22 Triliun