TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan evaluasi penyedia jasa layanan Internet (Internet Service Provider/ISP) terkait dengan larangan menyediakan konten porno. “ISP ada yang patuh dan ada juga yang tidak patuh karena masih membuka konten negatif saat waktu tertentu,\" kata juru bicara Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewa Broto, ketika dihubungi Tempo, Selasa, 3 Juli 2012.
Menurut dia, evaluasi akan difokuskan pada warung-warung Internet karena banyak ditengarai masih membuka konten porno. “April lalu kami lakukan pengecekan on the spot ke Jakarta, Surabaya-Malang, dan Palembang. Ternyata banyak warnet (warung Internet) yang didapati masih bisa mengakses situs negatif,” katanya.
Baca Juga:
Kementerian Kominfo juga fokus terhadap ISP yang memiki pasar besar. Saat ini ada sekitar 180 ISP di seluruh Indonesia. Penyedia layanan Internet yang memiliki pangsa pasar besar akan diminta melakukan default system. Artinya, penyedia jasa layanan Internet harus memasang software khusus untuk memproteksi jalur konten porno.
“Jadi ketika orang membuka alamat Internet ke situs porno akan langsung ter-protect,” ujarnya. Namun dia mengaku pihaknya kesulitan menelusuri seluruh konten porno karena kata kunci pencarian di Internet terlalu beragam. Pemakaian kata kunci, lanjutnya, banyak yang tidak terdaftar dalam kaidah bahasa Indonesia, seperti konten lalat.com dan ngeres.com. “Kalimatnya macam-macam, istilahnya juga aneh-aneh.”
Penyedia jasa layanan Internet juga diminta tidak sekadar menganggap aturan ini sebagai angin lalu. Sebab, penutupan situs prono itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi yang mewajibkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah mencegah peredaran pornografi di masyarakat.
ROSALINA
Berita lain:
Polri Cari Video Mesum Mirip Politikus
Tontonan Porno \'\'Matikan\'\' Separuh Otak Anda
Dua Cara Kominfo Lacak Pengunggah Video Porno
Kasus Video Mesum DPR Mirip dengan Kasus Ariel
Motivasi Perekam Video Porno Mirip Anggota DPR
Skandal Video Porno, Politikus Kudu \'\'Peduli\'\' Teknologi