TEMPO.CO , Yogyakarta: Melihat kondisi pembahasan draft Rancangan Undang-Undang Kesitimewaan (RUUK) sampai sekarang yang masih berkutat di opsi pengisian jabatan, Anggota Tim Asistensi RUUK Achiel Suyanto memperkirakan, proses pembahasan RUUK di tingkat Pemerintah Pusat dan Panitia Kerja (Panja) RUUK Komisi II akan kembali mundur.
Jika sebelumnya pada pertengahan Juli ini akan dilakukan kelanjutan pembahasan itu maka pihaknya menilai baru bisa dilakukan akhir Juli. \"Target Panja itu mundur sampe sebelum masa reses akhir Juli,\" kata dia.
Sementara itu, elemen pro-penetapan sendiri saat dikonfimrasi masih belum bisa sepakat dan menerima soal opsi pengisan jabatan gubernur dan wakil gubernur yang disepakati itu.
Ketua Paguyuban Dukuh se-Daerah Istimewa Yogyakarta Semar Sembogo Sukiman menuturkan, soal persyaratan seperti jika Sultan dan Paku Alam tidak memenuhi persyaratan umur dan kesehatan untuk menjadi gubernur dan wakil gubernur, harusnya yang diikuti adalah aturan paugeran keraton dan pakualaman. Tidak menyerahkan kepada pemerintah soal pengganti Kepala Daerah, meski pertimbangannya juga melibatkan keraton.
“Selama ini kan pihak keraton pun sudah punya paugeran sendiri soal syarat itu,” kata dia.
Juga menyangkut wacana penetapan sultan dan paku alam per lima tahun melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Semar Sembogo juga tidak setuju karena sama saja dengan bentuk perpanjangan per lima tahun.
“Ini berarti masih tidak mengakomodir paugeran,” kata dia. Pihaknya sendiri belum mengambil langkah apapaun dan masih menunggu perkembangan lebih lanjut.
Sementara itu, kemarin Pemerintah Provinsi DIY mendapatkan kiriman kliping berita RUUK DIY dari Balai Pengkajian Pengembangan Komunikasi dan Informasi (BPPKI) Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kliping setebal 224 halaman tersebut berisi pemberitaan mengenai keistimewaan DIY sejak 2010-2012 oleh sejumlah koran lokal.
Kepala Humas Pemprov DIY Kuskasriyati mengatakan, maksud pemberian kliping tersebut berkaitan dengan adanya sinyal postif bahwa polemik keistimewaan DIY sudah akan segera selesai.
Dari informasi yang diterimanya, upaya pelantikan atau penetapan Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX menjadi kepala daerah dapat dilakukan pada tahun ini. Jika mempertimbangkan masa jabatan akan berakhir pada Oktober 2012, maka penetapan dapat berlangsung pada September.
PRIBADI WICAKSONO
Terkini:
TNI Lakukan Pendekatan OPM di Selatan Papua
Jalan Lintas Sumatera Lampung Diblokir Massa
Pesawat Latih Juga Pernah Jatuh di Cirebon
Tersangkut Kabel Listrik, Pesawat Jungkir Balik