TEMPO.CO , Jakarta: Kejaksaan Agung akhirnya angkat bicara soal minimnya dakwaan kerugian negara dari tindak pidana mantan pegawai pajak, Dhana Widyatmika. Kejaksaan mengaku tak mendakwakan seluruh kerugian yang selama ini disangkakan kepadanya.
\"Jadi hanya kami ambil (kerugian negara) beberapa saja yang kami prioritaskan,\" kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arnold Angkouw saat ditemui di kantornya, Selasa 3 Juli 2012.
Kejaksaan tak punya banyak waktu untuk merunut duit dakwaan korupsi Dhana satu per satu. \"Takutnya Dhana keluar (habis masa penahanannya) demi hukum kalau dicek semua,\" kata Arnold.
Yang terpenting, kata Arnold, Kejaksaan telah memberi \'predicate crime\' korupsi kepada Dhana. Untuk menelusuri duit hasil \'rampokan\' Dhana, jaksa penuntut telah mengenakan pasal pidana pencucian uang. \"Jadi kami tinggal gunakan teknik \'follow the money\' saat sidang,\" katanya.
Tim jaksa mendakwa Dhana dengan tiga tindak pidana, yakni melakukan korupsi, menerima gratifikasi, dan melakukan pencucian uang. Namun jaksa hanya mendakwa kerugian negara akibat aksi Dhana sebesar Rp 2,75 miliar saja.
Sebelumnya dalam tahap penyidikan, jaksa menyatakan terdapat aliran duit Dhana senilai puluhan miliar. Bahkan Dhana pun disangka memiliki kekayaan sebanyak puluhan miliar.
Pengacara Dhana, Luthfie Hakim, menganggap surat dakwaan penuntut umum antiklimaks dari seluruh kehebohan berita yang sudah berjalan selama ini.
INDRA WIJAYA
Berita lain:
Bahaya di Balik Jus Buah
Awal Ramadhan Muhammadiyah dan NU Berbeda
Soft Drink Ternyata Mengandung Alkohol
Kamar Termurah di Hotel Ini Rp 12,46 juta
Pesawat Asing Masuk Bengkel Indonesia