TEMPO.CO, Jakarta - Al-Quran yang proses pengadaannya diduga dikorupsi ternyata dibagikan kepada semua anggota Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat. Ali Maschan Moesa, anggota Komisi Agama, mengatakan jatah itu diterimanya dari Kementerian Agama. ”Semua (anggota Komisi) terima, karena jatah,” kata Ali di DPR, Selasa 3 Juli 2012.
Ali mengaku kebagian 18 kardus yang masing-masing berisi 28 unit. Dengan jumlah itu, total dia menerima 504 eksemplar kitab suci sekitar dua hari lalu. Rencananya Al-Quran itu akan dibagikan ke sejumlah masjid. ”Jatah itu masih utuh,” kata dia sembari menambahkan bahwa jatah itu tak pernah dibahas dalam rapat komisi. “Ini merupakan program Kementerian Agama.”
Ketika mendapat jatah, Ali mengaku tidak ada penjelasan kegunaan atau pesan-pesan dari Kementerian Agama. Dia menerimanya karena didasari pikiran positif untuk didistribusikan ke beberapa masjid. ”Kami anggap itu bagian dari distribusi kepada konstituen,” katanya.
Inggrid Kansil, anggota Komisi Agama dari Partai Demokrat, mengaku juga menerima. Menurut dia, jatah Al-Quran akan dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan, seperti majelis taklim dan organisasi massa keagamaan.
Proyek pengadaan Al-Quran itu diduga syarat dengan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Zulkarnaen Djabar, anggota Komisi Agama DPR dari Partai Golkar, dan Direktur PT Karya Sinergi Alam Indonesia, Dendy Prasetya, sebagai tersangka. Bapak dan anak itu diduga menerima suap terkait dengan proyek Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama pada 2011 dan 2012 ini.
Dalam dua periode anggaran, nilai proyek mencapai puluhan miliar rupiah dan ada indikasi kerugian negara. Zulkarnaen dan Dendy dijadwalkan untuk diperiksa KPK pada pekan depan. ”Pemeriksaan untuk melengkapi penyidikan kasus ini,” kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., Selasa 3 Juli 2012.
Kementerian Agama menyatakan tak tahu-menahu soal jatah Al-Quran bagi anggota Komisi Agama DPR. ”Itu harus ditanya ke bagian pengiriman,” kata Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama, Ahmad Jauhari, saat dihubungi Selasa 3 Juli 2012.
Dia menjelaskan, setelah selesai proses cetak, Al-Quran langsung dibagikan ke daerah, yaitu kantor tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Seluruh kantor Kementerian Agama di daerah mendapat jatah secara cuma-cuma. Dia memastikan tidak ada alokasi jatah untuk anggota DPR. ”Itu harus di-cross check dulu.”
Direktur Bimbingan Masyarakat Islam Abdul Djamil menambahkan, Al-Quran dicetak, kemudian dibagikan kepada warga yang tidak mampu membeli. ”Tidak ada yang dijual.”
IRA GUSLINA SUFA | ANANDA BADUDU | TRI SUHARMAN | SUKMA
Berita Terkait:
Korupsi Al-Quran Ganggu Citra Golkar dan Ical
Muqowwam: Untung Bukan Ayat Quran yang Dikorupsi
Korupsi Al-Quran Diduga Juga Seret Politikus Golkar
KPK Bidik Tersangka Korupsi Pengadaan Al-Quran
Alasan Anggaran Al-Quran Melonjak Drastis