TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Keuangan DPR, Achsanul Qosasi, mempertanyakan alasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan penilaian wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan Kementerian Agama. Belakangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru mengungkap unsur rasuah dalam penetapan anggaran itu.
"Kenapa bisa bertolak belakang dengan hasil audit BPK?" kata Achsanul di kompleks parlemen Senayan, Rabu, 4 Juli 2012.
Meski belum jelas siapa yang bersalah dalam kasus ini, Komisi Keuangan akan tetap mencermati kinerja Badan Pemeriksa dengan munculnya kasus korupsi pengadaan Al-Quran ini. "Bisa saja ada satuan kerja yang terlewat diaudit oleh BPK," ujar dia.
Jika nantinya proses peradilan telah menjatuhkan putusan kepada pihak yang bersalah, kata politikus Partai Demokrat ini, penilaian wajar tanpa pengecualian yang diberikan BPK berarti bermasalah. "Ada kesalahan dalam audit BPK," kata dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan anggota Komisi Agama DPR yang juga politikus Golkar Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Al-Quran. Selain Zulkarnaen, KPK juga menetapkan Dendy Prasetya, putra Zulkarnaen, sebagai tersangka. Keduanya disangka sebagai penerima suap dalam kasus tersebut.
SUBKHAN
Berita Terkait
MUI: Kebutuhan Al-Quran Dua Juta Eksemplar
Anggota Komisi Agama Dapat Jatah Quran Gratis
Kemenag ''Sogok'' Komisi Agama dengan Al-Quran
Kementerian Agama Periksa Pejabat Pengadaan Quran
Zulkarnaen Diminta Mundur dari DPR