TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mengantongi nama tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pengadaan Alquran oleh Kementerian Agama. Menurut Wakil Pimpinan KPK, Adnan Pandu Praja, sudah ada dugaan tersangka lainnya, tapi namanya belum bisa diumumkan ke publik.
"Sementara itu (Zulkarnaen Djabar) dulu, memang ada yang lain, tapi nanti dulu," kata Adnan saat ditemui usai kuliah umum di Program Pascasarjana Universitas Paramadina, Rabu, 4 Juli 2012.
Tersangka baru ini, kata Adnan, merupakan pejabat negara. Sayangnya, Adnan enggan mengungkapkan dari lingkungan mana pejabat ini berasal, Senayan atau Kementerian Agama.
Alasan dirahasiakannya tersangka baru ini, kata Adnan, karena menunggu perkembangan atas pemeriksaan sebelumnya. Adnan juga menolak menyebutkan kapan tepatnya Zulkarnaen Djabar akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Proyek pengadaan Alquran diduga syarat dengan korupsi. KPK menetapkan Zulkarnaen Djabar, anggota Komisi Agama DPR dari Partai Golkar, dan Direktur PT Karya Sinergi Alam Indonesia, Dendy Prasetya, sebagai tersangka. Bapak dan anak ini dijerat dijerat tuduhan suap dalam proyek di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama pada 2011 dan 2012.
AYU PRIMA SANDI
Berita lain:
Fokus Korupsi Pengadaan Quran
Audit BPK terhadap Kementerian Agama Dipertanyakan
Pembagian Al-Quran Inisiatif Kementerian Agama
KPK Bidik Mobil Mewah Anas
Mobil Anas Sudah Berpindah Tangan
Puluhan Karyawan Trans TV Ditawari PHK?