TEMPO.CO, Jakarta- Sekretaris Menteri Negara Pemuda dan Olahraga, Yuli Mumpuni, sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pekan lalu dia dipanggil sebagai saksi dalam kasus suap Pekan Olahraga Nasional (PON) di Riau, namun tidak memenuhinya. Hari ini, Rabu, 4 Juli 2012, Yuli kembali tidak memenuhi pemeriksaan KPK. "Sampai saat ini belum ada informasi yang kami peroleh mengenai alasan Sesmenpora tidak hadir," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP.
Karena tidak hadir, Johan mengatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Yuli. Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa beberapa orang dekat anggota DPR dari Partai Golkar, Kahar Muzakir. Mereka adalah Hendra, supir Kahar; dan Doni Akbar, asisten Kahar. Ada juga dua staf ahli DPR, Wihaji dan Badruttaman.
Johan mengatakan mereka diperiksa untuk tersangka Lukman Abbas, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau. "Karena keterangannya dibutuhkan oleh KPK dalam penyidikan kasus ini," kata dia.
Komisi antikorupsi menetapkan Lukman sebagai tersangka pada 8 Mei lalu. Staf ahli Gubernur Riau Rusli Zainal ini disangka dengan Pasal 5 dan 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Dia diduga berperan dalam dugaan suap kepada anggota DPRD Riau terkait pembahasan penambahan anggaran venue PON.
Kasus suap tersebut terbongkar saat KPK mencokok tujuh anggota DPRD Riau pada 3 April 2012. Mereka adalah Adrian Ali dari Partai Amanat Nasional, M. Faisal Aswan dari Golkar, Indra Isnaini dari Partai Keadilan Sejahtera, Moh. Dunir dari Partai Kebangkitan Bangsa, Tengku Muhazza dari Partai Demokrat, Turoechan Asyary dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, serta Ramli Sanur dari Partai Amanat Nasional.
KPK juga menangkap Eka Darma Putra, Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga; dan staf PT Pembangunan Perumahan Rahmad Syaputra.
Dari tangan mereka, KPK menyita uang suap Rp 900 juta. Suap ini terkait dengan pembahasan revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang penambahan dana pembangunan lapangan tembak sebesar Rp 19 miliar.
RUSMAN PARAQBUEQ