TEMPO.CO, Bandung - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama yang diduga melibatkan politikus DPR.
"Saya prihatin, apalagi yang dikorupsi pengadaan kitab suci, Al-Quran. Ya bertambah-tambahlah dosanya," kata Marzuki di Bandung, Rabu, 4 Juli 2012.
Saat ditanya tentang anggota dewan Komisi Agama DPR, Zulkarnaen Djabar yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, Marzuki mengatakan statusnya akan mengacu sesuai ketentuan yang berlaku di dewan.
Menurut dia, Zulkarnaen terancam diberhentikan sementara saat status hukumnya sudah menjadi terdakwa. "Itu sudah disebutkan dalam Undang-Undang tentang DPR," ujarnya.
Dalam status diberhentikan sementara, maka semua haknya sebagai anggota DPR di stop.
"Namun apabila nanti sudah ada keputusan berkekuatan hukum tetap atau incraht, maka ia diberhentikan tetap," jelas Marzuki.
Sementara jika dalam proses hukum anggota dewan itu dinyatakan bebas, maka semua haknya akan ditunaikan.
AHMAD FIKRI
Berita lain:
Fokus Korupsi Pengadaan Quran
Audit BPK terhadap Kementerian Agama Dipertanyakan
Pembagian Al-Quran Inisiatif Kementerian Agama
KPK Bidik Mobil Mewah Anas
Mobil Anas Sudah Berpindah Tangan
Puluhan Karyawan Trans TV Ditawari PHK?