TEMPO.CO, Bandung -Koalisi Pendidikan Kota Bandung mengumpulkan surat-surat 'sakti' pengantar anak-anak agar dapat belajar di sekolah tertentu. Surat itu diduga berasal dari anggota dewan juga pengurus partai politik seperti yang tertera pada kop surat. Berbekal selembar surat itu, misalnya, 40 anak bisa diterima di sebuah SMP Negeri di daerah Jalan Binong.
Selembar surat berkop Komisi A DPRD Jawa Barat lengkap dengan lambang provinsi serta alamat kantor, melayang ke SMAN 12 Bandung. Tulisan tangan tanpa nama dan tanda tangan pada surat itu berisi agar seorang siswi diterima bersekolah di sana.
Ada juga surat dari divisi Advokasi Pendidikan dan Kesehatan sebuah partai politik yang mengajukan 6 nama anak ke sebuah SMK Negeri di Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, agar diterima di sekolah itu.
Di sebuah SMP negeri di Jalan Binong, menurut anggota koalisi, Asep Hadian Permana, surat rekomendasi anggota DPRD Kota Bandung ampuh untuk memasukkan 40 anak sekaligus. "Mereka berasal dari tempat yang jauh, bukan warga di sekitar sekolah. Sekarang ketua RW-nya protes ke sekolah itu," ujar Asep.
Koalisi juga mendapatkan bukti pungutan liar dana sumbangan pendidikan (DSP) bagi siswa pindahan atau mutasi dari luar ke dua SMA Negeri di Bandung. Bukti pungutan itu, kata Asep, sudah diserahkan ke LBH Bandung untuk ditindak lanjuti secara hukum.
Koordinator investigasi koalisi Iwan Hermawan mengatakan, pungutan DSP bagi siswa mutasi itu bisa diadukan sebagai perbuatan melawan hukum, tidak hanya pelanggaran Peraturan Daerah tentang Pendidikan saja. "Di Perda pungutan itu ada larangan komersialisasi pendidikan," ujarnya.
Kepala Bidang SMA dan SMK Dinas Pendidikan Kota Bandung Dedy Dharmawan mengatakan, tak berani menyebut permintaan sekolah untuk DSP kepada siswa pindahan itu sebagai pungutan liar. "Tanya saja ke sekolahnya kenapa begitu," ujarnya.
Mengacu pada aturan yang berlaku, kata dia, DSP saat pendaftaran siswa pindahan tidak ada. "Kalau ada berarti salah, Dinas akan menindak sekolah sesuai Perda," katanya. Sejauh ini ia mengaku belum menerima adanya laporan pungutan sekolah ke orang tua saat pendaftaran.
ANWAR SISWADI