TEMPO.CO, Jakarta -Tim pengawas dana talangan Bank Century (kini bernama Bank Mutiara) hari ini kembali membahas penanganan kasus Century. "Kami mengundang Menteri Keuangan, Ketua Lembaga Penjamin Simpanan, dan Bank Mutiara," kata Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, sebelum rapat, Rabu, 4 Juli 2012.
Menurut Pramono, dalam pertemuan yang dimulai pukul 10.30 WIB ini tim pengawas akan mempertanyakan skema pembayaran terhadap nasabah Antaboga Deltasekuritas yang harus diselesaikan LPS. Apalagi pengadilan Solo telah memenangkan nasabah Century. "LPS berkewajiban membayar itu."
Pramono mengatakan selama ini masih ada kesenjangan komunikasi antara lembaga yang terlibat dalam kasus Century. LPS sering berdalih tidak bertanggung jawab dalam pembayaran dana nasabah. Bank Mutiara, kata Pramono, juga tak boleh berkilah karena merupakan perubahan Bank Century. "Sejarahnya tidak berubah, sehingga apa pun keputusan pengadilan harus dihormati."
Keputusan pengadilan di Solo, kata dia, akan memberi kekuatan hukum pada LPS untuk mengembalikan dana nasabah. "Sekarang mereka sudah ada keputusan Mahkamah Agung, terutama pengadilan Solo," ucapnya.
IRA GUSLINA SUFA
Berita Terkait
DPR Minta Bank Mutiara Patuhi Putusan MA
Nasabah Century Surabaya Minta Dananya Dibayar
Kekalahan Bank Mutiara Dapat Pengaruhi Harga Jual
Kasasi Kalah, Bank Mutiara Harus Bayar Nasabah
Dewan Kritik Biaya Pengacara Aset Century Rp 40 M