TEMPO.CO , Surabaya: Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis pilot Lion Air Syaiful Salam, 45 tahun, penjara 1 tahun, Rabu, 4 Juli 2012. Dalam amar putusannya, ketua majelis Ery Mustianto menyatakan terdakwa terbukti menyalahgunakan narkoba sesuai Pasal 127 ayat 1 a Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 1 tahun 6 bulan. Selama mendengarkan putusan, Syaiful terlihat cukup tenang. Sesekali wajahnya tertunduk dan mengangguk-angguk.
Menurut Ery, Syaiful memakai narkoba sebagai pelarian karena masalah keluarga. Bila tidak mengonsumsi narkoba, kata Ery, terdakwa akan mengalami depresi. Majelis berpendapat Syaiful bukan kategori pecandu, karena pada saat perkaranya tengah diproses dan dia dijauhkan dari narkoba, tidak timbul dorongan dari dalam dirinya untuk mengonsumsinya. "Dia penyalahguna, bukan pecandu ataupun korban," kata Ery.
Syaiful dibekuk aparat Badan Narkotika Nasional pada Sabtu dini hari, 4 Februari 2012 di kamar 2109 Hotel Garden Palace Jalan Yos Sudarso 11 Surabaya. Di kamar itu aparat menemukan barang bukti antara lain berupa sabu-sabu seberat 0,096 gram, sebuah pipa kaca, dua buah sedotan, timah rokok dan botol air mineral.
Pria asal Rawa Buntu, Serpong, Tangerang, itu memesan sabu pada seorang kurir pada Jumat malam. Sabu pesanan seharga Rp 375 ribu itu diantar ke hotel dan dimasukkan pada stopmap. Syaiful, yang paginya akan menerbangkan pesawat ke Makassar itu sempat memakai sebagian dari sabu tersebut dan sisanya disimpan dalam laci. "Perbuatan terdakwa dapat membahayakan penumpang," imbuh Ery.
Menanggapi putusan majelis, jaksa penuntut I Wayan Oja Miasta menyatakan pikir-pikir. Adapun kuasa hukum terdakwa, Rando Vittoro Hasibuan, mengatakan terdapat kesalahan persepsi antara dirinya dan hakim. Sebab Rando cenderung kliennya sebagai korban, sehingga putusannya harus direhabilitasi. "Kami akan konsultasi dulu dengan Syaiful apakah banding atau tidak," ucap Rando.
KUKUH S WIBOWO
Berita lain:
KPK Bidik Mobil Mewah Anas
Mobil Anas Sudah Berpindah Tangan
Misteri Partikel Tuhan Segera Terjawab
Puluhan Karyawan Trans TV Ditawari PHK?
Banyak Warnet Masih Bisa Akses Konten Porno