TEMPO.CO, Kupang -Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) yang digelar 11 Oktober 2010 lalu terancam diulang. Setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang mengeksekusi Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati TTU, Fredi Meol dan Sijao Dominikus, Kamis, 5 Juli 2012.
Dalam surat putusan eksekusi yang ditandatangani Ketua PTUN Kupang, Gatot Supriyanto dan Panitera Marthen Yakob menyatakan akan melakukan tindakan dan melaporkan hasil pengawasan putusan ini ke Presiden dan DPR.
MA dalam putusannya memenangkan Edi Meol yang menggugat SK KPU No 18 dan 19 tentang penetapan calon kelapa daerah dan nomor urut pasangan calon. Putusan MA ini menguatkan putusan PTUN Kupang dan Surabaya yang juga memenangkan pasangan calon yang maju melalui jalur independen tersebut.
Humas PTUN Kupang, Anang Suseno Hadi mengatakan, PTUN Kupang telah mengeksekusi putusan MA yang memenangkan pasangan calon Bupati TTU Fredi Meol-Saijo Dominikus yang menggugat Surat Keputusan KPU TTU nomor 18 dan 19 tahun 2010 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati TTU periode 2010-2015 serta penetapan nomor urut calon. "Putusan ini tidak bisa langsung dieksekusi, karena masih ada proses lanjutan," katanya.
PTUN Kupang, menurut dia, akan mengambil langkah dengan melakukan koordinasi ke Pengadilan Tinggi, MA sampai Mendagri, jika KPU TTU tidak melaksanakan putusan itu. "Biasanya putusan eksekusi ini akan dilaksanakan oleh KPU setempat," katanya.
Calon Bupati TTU, Edi Meol mengatakan, dengan adanya eksekusi ini, maka hasil Pilkada TTU yang digelar pada 11 November itu dianggap ilegal, sehingga harus dilakukan pemilihan ulang. Karena dengan adanya putusan MA yang telah dieksekusi ini, maka seluruh keputusan KPU dianggap illegal termasuk penetapan calon terpilih. "KPU TTU harus menggelar Pilkada ulang, dan seluruh anggota KPU diganti, karena tidak independen," katanya.
Bahkan, Fredi beranggapan Pilkada TTU tidak pernah digelar, karena proses Pilkada yang dijalankan TTU illegal. "Kami menganggap, Pilkada TTU belum pernah digelar," katanya.
Diketahui, KPU TTU telah menetapkan pasangan calon Raymundus Fernandez dan Aloysius Kobes sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2010-2015 dan telah dilantik oleh Gubernur NTT Frans Lebu Raya berdasarkan surat keputusan Mendagri. Eksekusi Putusan MA ini dihadiri ratusan pendukung pasangan calon Fredi Meol-Saijo Dominikus yang mendatangi Pengadilan PTUN Kupang.
YOHANES SEO