TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Jakarta memperberat vonis Gayus Halomoan Tambunan dalam kasus korupsi dan pencucian uang. Majelis banding yang dipimpin Yusran Thawab memvonis bekas pegawai pajak golongan rendah itu menjadi delapan tahun penjara.
Juru bicara Pengadilan Tinggi Jakarta, Ahmad Sobari, mengatakan Pengadilan Tinggi Jakarta sependapat dengan pengadilan sebelumnya perihal dalil putusan yang terbukti, yakni korupsi yang merupakan perbuatan gabungan yg berdiri sendiri dan berlanjut pencucian uang. “Tapi pidana atau hukumannya diperberat dari enam tahun penjara menjadi delapan tahun penjara,” ujar Ahmad Sobari melalui pesan pendek yang diterima Tempo, Kamis, 5 Juli 2012.
Selebihnya, Ahmad melanjutkan, pertimbangan hukum majelis banding dalam putusan tersebut adalah sama. Vonis yang dibacakan majelis banding pada 21 Juni 2012 lalu itu sama dengan tuntutan jaksa, yakni delapan tahun penjara.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 1 Maret lalu memvonis Gayus Tambunan enam tahun penjara. Pengadilan antikorupsi tingkat pertama juga menghukum Gayus membayar denda Rp 1 miliar atau jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman empat bulan penjara. Gayus divonis atas empat dakwaan sekaligus, yakni kasus korupsi, kasus suap, pidana pencucian uang, dan menyuap petugas Rumah Tahanan Markas Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Ahmad menjelaskan, majelis banding memperberat vonis Gayus dengan pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa Gayus tidak dapat ditoleransi di dalam pergaulan bermasyarakat karena mencari keuntungan sendiri dari hasil pendapatan pajak. Seharusnya pajak tersebut untuk pembangunan kesejahteraan rakyat. ”Lagi pula tindakan tersebut dilakukan terdakwa berulang kali,” kata Ahmad, yang juga hakim anggota perkara tersebut.
Menurut Ahmad, pemberatan vonis ini juga sebagai upaya preventif (pencegahan) bagi pegawai negeri agar tidak lagi melakukan hal-hal yang sangat tercela itu. “Ini sangat tercela dalam pergaulan masyarakat dan merugikan pendapatan negara,” katanya.
Ini merupakan perkara Gayus yang ketiga. Dalam perkara pertama, Gayus terbukti menerima suap Rp 925 juta dari Roberto Santonius, konsultan pajak, terkait dengan kepengurusan gugatan keberatan pajak sejumlah perusahaan. Dalam kasus pertama ini hingga tingkat kasasi, dia divonis 12 tahun. Perkara kedua, Gayus mendapat vonis dua tahun penjara di Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara pemalsuan paspor.
SUKMA LOPPIES