Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Direktur Perusahaan Hartati Murdaya Bungkam  

image-gnews
Amran Batalipu. facebook.com
Amran Batalipu. facebook.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT Hardaya Inti Plantation, Totok Lestiyo, bungkam seusai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Selama 12 jam menjalani pemeriksaan, Totok sama sekali tidak menjawab setiap pertanyaan Tempo.

Totok meninggalkan kantor KPK sekitar pukul 21.52 WIB, dengan mengenakan kemeja putih, dibalut jaket bewarna krem. Dia berjalan kaki meninggalkan kantor KPK bersama tiga orang koleganya yang menunggu sejak pagi.

Juru bicara KPK Johan Budi S.P. mengatakan Totok diperiksa sebagai saksi kasus suap Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu, terkait rencana penerbitan hak guna usaha perkebunan sawit untuk PT Cipta Cakra Murdaya dan PT Hardaya Inti Plantation di Kecamatan Bukal. "Totok juga sudah dicegah keluar negeri," kata Johan, Kamis, 5 Juli 2012.

PT Cipta Cakra Murdaya dan PT Hardaya Inti Plantation adalah perusahaan milik Hartati Murdaya. KPK juga menjadwalkan akan memeriksa Dewan Pembina Partai Demokrat ini, namun belum dipastikan waktunya. Hartati pun ikut dicegah keluar negeri. Ada lagi dua anak buah Hartati di perusahaan tersebut ikut dicegah bernama Sukirno dan Kirana Wijaya.

Kasus suap tersebut terungkap saat KPK mencokok PT Hardaya Inti Plantation, Yani Anshori, di Boul, 26 Juni lalu. KPK juga menyita uang dugaan suap berjumlah miliaran rupiah. Uang ini diduga suap kepada Bupati Buol terkait penerbitan hak guna usaha perkebunan sawit untuk PT Cipta Cakra Murdaya dan PT Hardaya Inti Plantation.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat itu, Bupati Amran nyaris ikut tertangkap. Pada rekaman penangkapan yang kemudian beredar di media massa, KPK sudah berhadapan dengan Amran. Namun pengawal Amran menghalau penyidik sambil mengacungkan senjata tajam. Amran pun kabur. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan Bupati Amran ditetapkan sebagai tersangka. Surat panggilan sebagai tersangka telah dilayangkan KPK hari ini, Kamis, 5 Juli.

RUSMAN PARAQBUEQ

Berita terkait:
Hari Ini, Bupati Buol Akhirnya Ditangkap
Bupati Buol Belum Akan Diberhentikan
KPK Bakal Perberat Sangkaan ke Bupati Buol
Lolosnya Bupati Buol
KPK Tetapkan Bupati Buol Sebagai Tersangka
Dicari KPK, Bupati Buol Tetap Kampanye

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Remisi Fahd dan Murdaya Bukan Pelaku Pelapor

10 September 2014

Fahd el Fouz atau Fahd A Rafiq TEMPO/Seto Wardhana.
Remisi Fahd dan Murdaya Bukan Pelaku Pelapor

Pemberian pembebasan bersyarat kepada Fahd El Fouz dan Hartati Murdaya bukan sebagai pelaku pelapor.Ada tiga koruptor lagi diberi pembebasan bersyarat


KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya  

2 September 2014

Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya  

Pembebasan bersyarat yang diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Hartati Murdaya dinilai tidak memenuhi syarat.


Jaksa Tuntut Eks-Pegawai Hartati 4 Tahun Bui  

2 Desember 2013

Tersangka kasus pengurusan hak guna usaha PT Hardaya Inti Plantation (HIP) di Buol, Toto Listyo. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Jaksa Tuntut Eks-Pegawai Hartati 4 Tahun Bui  

Totok menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi.


Pegawai Hartati Murdaya Terancam Dibui 5 Tahun  

24 Oktober 2013

Direktur PT Hardaya Inti Plantation, Totok Lestiyo. TEMPO/Seto Wardhana
Pegawai Hartati Murdaya Terancam Dibui 5 Tahun  

Totok Lestiyo dinilai berperan menyuap Rp 3 miliar kepada Amran Batalipu yang waktu itu menjabat Bupati Buol.


Anak Buah Hartati Murdaya Akhirnya Ditahan

24 September 2013

Tersangka kasus pengurusan hak guna usaha PT Hardaya Inti Plantation (HIP) di Buol, Toto Listyo. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Anak Buah Hartati Murdaya Akhirnya Ditahan

Seperti biasa, Toto mogok bicara


Keluar Penjara, Anak Buah Hartati Diperiksa KPK  

23 Juli 2013

Siti Hartati Murdaya dikawal ajudannya menuju ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/1). Sidang ini beragendakan membacakan nota pembelaan (Pledoi) terkait kasus dugaan suap pengurusan Ijin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit Kabupaten Buol. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Keluar Penjara, Anak Buah Hartati Diperiksa KPK  

Gondo sebelumnya telah divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.


Bekas Bupati Buol Amran Divonis 7,5 Tahun Penjara

11 Februari 2013

Terdakwa kasus korupsi HGU Perkebunan Sawit di Kabupaten Buol, Amran Batalipu. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Bekas Bupati Buol Amran Divonis 7,5 Tahun Penjara

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni hukuman 12 tahun penjara.


Hartati Divonis, Petani Buol Demo  

4 Februari 2013

Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Hartati Divonis, Petani Buol Demo  

Ketika Hartati divonis, penguasaan lahan perusahaannya di Buol digugat massa.


Hartati: Saya Tidak Menyuap, Uang Saya Diambil  

4 Februari 2013

Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Hartati: Saya Tidak Menyuap, Uang Saya Diambil  

Sampai vonis diketok, Hartati Murdaya membantah tuduhan suap.


Hartati: Saya Korban Kebijakan Pemerintah  

4 Februari 2013

Siti Hartati Murdaya. ANTARA/Andika Wahyu
Hartati: Saya Korban Kebijakan Pemerintah  

Hartati mengklaim divonis akibat undang-undang yang tak pas.