TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar, mengatakan bahwa Bupati Buol, Amran, masih akan terus dipertahankan dan belum akan diberhentikan. Kendati dia tersangkut kasus penyuapan, proses pemberhentiannya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami menghormati proses hukum. Silakan KPK melanjutkan prosesnya. Namun untuk pemberhentian harus sesuai undang-undang,” kata Reydonnyzar kepada Tempo, Kamis 5 Juli 2012.
Menurut dia, saat ini, Bupati Amran sebagai Bupati Buol Sulawesi Tengah masih berstatus tersangka dan belum ditahan. Oleh sebab itu, pemberhentian juga belum dilakukan. Jika status Amran berubah menjadi terdakwa, maka ia akan diberhentikan secara sementara. Jika sudah terpidana, Amran akan diberhentikan secara total.
“Jadi untuk saat ini ia masih bertugas sebagai kepala daerah. Jika sudah dipenjara pun, tapi masih sebagai tersangka, dia tetap memerintah sebagai kepala daerah,” ujar Reydonnyzar.
Bupati Amran ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui menerima suap dari Manajer Hardaya Inti Plantation, Ansori. Dari tangkap tangan itu, KPK menyita uang miliaran rupiah. KPK juga menangkap kolega Ansori, yakni Gondo Sudjoyo, Dedi Kurniawan, serta Sukirman. Mereka diduga bekerja sama menyuap Bupati Amran untuk meloloskan penerbitan hak lahan perkebunan sawit di sana.
ELLIZA HAMZAH