TEMPO.CO, Jakarta - Komisi II DPR dan Kementrian Dalam Negeri akhirnya menyepakati pasal krusial dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUU KDIY). Pasal krusial tersebut adalah soal penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
Dalam rapat, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan, menyampaikan bahwa pemerintah akhirnya menyepakati agar Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tetap harus berasal dari trah keraton. "Hamengkubuwono bertahta menjadi cagub dan Paku Alam bertahta menjadi cawagub. Tidak ada selain itu yang menjadi calon, " ujarnya dalam pembacaan sikap pemerintah di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis 5 Juli 2012.
Sebelumnya, pemerintah berkeras bahwa gubernur dan calon wakil gubernur DIY harus melalui mekanisme pemilihan kepala daerah seperti daerah lainnya. Namun, seluruh fraksi di DPR berkeras bahwa salah satu keisitimewaan DIY justru dari sisi penetapan kepala daerahnya itu.
Djoherman mengatakan, keputusan tersebut telah mencapai kesepakatan pada 13 Juni lalu antara Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, serta Sri Sultan Hamengkubuwono X yang juga gubernur Yogyakarta.
Dalam pandangannya, seluruh fraksi menyatakan sepakat terhadap sikap pemerintah ini. Ketua Komisi II, Agun Ginanjar Sudarsa, menjelaskan rancangan undang-undang itu akan segera diselesaikan mengingat masa jabatan Hamengkubuwono X dan Paku Alam VIII akan segera berakhir pada 9 Oktober. "Jika RUU tersebut tidak selesai, maka konsekuensinya presiden harus memperpanjang masa jabatan Gubernur Yogya," kata dia.
Selain soal penetapan ini, pemerintah juga sepakat bahwa masa kepemimpinan gubernur dan wakil gubernur tidak terikat hanya pada dua periode saja.
FEBRIYAN | NURLAELA
Berita Terkait:
Sri Sultan Tolak Penyamaan Aspirasi UU Keistimewaan DIY
Sultan Belum Terima Surat Perpanjangan Jabatan
Sultan Buka Peluang Gubernur dari Luar Keraton
Ketua DPR Optimistis RUU DIY Rampung Tahun Depan