TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menegaskan pemerintah tidak menghentikan ekspor produk bahan mineral ke beberapa negara tujuan. Penerapan pajak mineral dan bahan tambang ditujukan untuk meningkatkan nilai di pasar ekspor.
Penerapan pajak bea keluar ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 75/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang dikenakan bea keluar. Pemerintah berharap kebijakan ini akan mendorong pengusaha lokal menggarap sektor hilir agar lebih optimal. "Semoga mereka menyambut positif," ujarnya.
Ia menegaskan aturan itu tidak berniat merintangi pelaku minerba dalam negeri, namun semata menaikan nilai dari produk mineral yang dipasarkan. Gita menjamin pasokan produk mineral ke beberapa negara tujuan ekpor seperti Jepang tetap lancar. "Kami sudah puluhan tahun dan sangat mengerti kebutuhan, mereka membeli dan menjual produk mineral. Kami tidak akan menghentikan," katanya.
Sebelumnya kalangan pengusaha lokal merasa tertekan dengan adanya peraturan itu. Dalam beleid itu disebutkan 65 jenis mineral diwajibkan membayar bea keluar ekspor hingga 20 persen, padahal keadaan ekonomi dunia saat ini tengah lesu. Selain itu, proses hilirisasi seperti pembangunan smelter memerlukan investasi yang cukup besar.
Dalam penghitungannya persentase tarif bea keluar didasarkan pada harga patokan ekspor (HPE) yang diterbitkan Kementerian Perdagangan yang dihitung dari rata-rata harga free on board (FOB) ekspor mineral selama 3 bulan terakhir.
JAYADI SUPRIADIN