TEMPO.CO , Banda aceh: Petugas Bea dan Cukai Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, kembali menggagalkan penyelundupan sabu sebanyak 1,68 ons dari Malaysia. Seorang pria berinisial YR ditangkap.
Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Banda Aceh, Kamis 5 Juli 2012, Beni Novri, mengatakan sabu yang bernilai Rp 252 juta diselundupkan pelaku dengan modus memasukkan ke dalam perut melalui anus.
Menurut dia, pelaku menumpangi pesawat Air Asia nomor penerbangan AK-1305, yang berangkat dari Kuala Lumpur dengan tujuan Banda Aceh, pada 4 Juli 2012. "Positif yang dibawa tersangka adalah sabu setelah pengujian di laboratorium Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Bea Cukai di Medan,” ujarnya.
Saat penangkapan, petugas bea cukai mencurigai gerak-gerik tersangka yang baru tiba dari Malaysia. Saat barang-barangnya diperiksa, tidak ditemukan barang haram tersebut. Selanjutnya YR dibawa ke RS Harapan Bunda untuk dirontgen. Hasilnya ditemukan dua butir kapsul dalam rongga panggulnya. Kapsul tersebut berbentuk bulat lonjong seperti telur ayam.
Petugas kemudian memberikan tersangka obat pelancar selulit untuk mengeluarkan benda tersebut. Isi benda kemudian diperiksa dan diketahui adalah sabu. "Tersangka dan barang bukti sabu sudah diserahkan kepada penyidik polisi untuk pengembangan lebih lanjut," ujar Beni.
Menurutnya, tersangka mengaku hanya sebagai kurir saja yang dibayar Rp 3 juta untuk meloloskan barang haram itu ke Aceh. Dia juga mengaku baru pertama kali melakukan kejahatan itu.
Atas perbuatannya, YR terancam dipenjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar, sesuai Pasal 133 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang narkortik.
Sebelumnya, pada 17 Juni lalu, petugas Bea Cukai Aceh juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dua kilogram heroin dan satu kilogram sabu. Mereka ikut menangkap seorang warga berinisial S (32 tahun) asal Samalanga, Kabupaten Bireuen. Heroin dan sabu itu juga dibawa dari Malaysia.
ADI WARSIDI