TEMPO.CO, Jakarta - Bukan hanya suap, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menemukan indikasi pelanggaran dalam pengadaan proyek Al-Quran. “Dalam penyelidikan ditemukan beberapa unsur yang dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di kantornya, Kamis 5 Juli 2012.
Namun Bambang enggan menjelaskan secara detail pelanggaran pengadaan proyek Al-Quran dengan anggaran tahun jamak 2010-2011 itu. “Apa unsurnya? Jangan terlalu detail dulu,” kata bekas Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia itu.
Dalam kasus korupsi proyek Al-Quran, KPK menetapkan anggota Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, dan anaknya, Dendy Prasetya, Direktur PT Karya Sinergi Alam Indonesia, sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap Rp 4 miliar dari proyek pengadaan Al-Quran pada 2011 dan 2012, serta proyek laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah 2010 di Kementerian Agama.
KPK dalam keterangan pers pada Jumat, 29 Juni 2012, menyatakan, Zulkarnaen diduga berperan menyetir pegawai di Kementerian Agama agar PT Adhi Aksara Abadi Indonesia menjadi rekanan proyek Al-Quran pada 2011. Dia juga mengarahkan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang tender proyek 2012.
Ihwal nama penyuap, KPK masih enggan membeberkannya. ”Belum bisa diinformasikan kepada publik. Tapi, kalau ada yang disuap, pasti ada yang menyuap,” kata Bambang. Dia memastikan segera mengumumkan nama penyuap dalam kasus tersebut.
Kementerian Agama pada 2011 mengadakan proyek penggandaan Al-Quran sebanyak dua kali dengan anggaran Rp 22,8 miliar. Pada tahun ini, Kementerian kembali menganggarkan proyek pengadaan kitab suci agama Islam itu sebanyak dua kali dengan anggaran Rp 110 miliar.
Kemarin KPK memeriksa Fanny Arianty, pegawai PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara. ”Dia diperiksa untuk kedua tersangka (Zulkarnaen dan Dendy),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Kamis 5 Juli 2012.
Dendy adalah direktur utama di PT Perkasa. Dalam situs resmi perusahaan, yang tercatat sebagai komisaris adalah Elzarita. Dendy juga menjabat Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia. Perusahaan ini juga terkait dengan proyek Al-Quran di Kementerian Agama.
Rencananya, KPK memeriksa Zulkarnaen dan Dendy pada pekan depan. Meski begitu, juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan belum mengetahui jadwal pastinya. Muhammad Ismail, pengacara Zulkarnaen, memastikan kliennya siap menghadapi tuduhan rasuah tersebut. ”Sebagai nasionalis dan mantan aktivis, klien kami akan memberi penjelasan,” katanya.
Di tempat terpisah, Inspektur Jenderal Kementerian Agama Mundzier Suparto memastikan menindak pegawai yang diduga terlibat dan lalai dalam proyek tersebut. Pihak Kementerian juga bakal menerapkan sanksi bagi pegawai yang melanggar. Sanksi tersebut berupa sanksi berkategori ringan hingga pemecatan. Meskipun begitu, Mundzier masih mempelajari data-data yang masuk. ”Saya sudah minta staf menyiapkan datanya, akan saya periksa lagi,” katanya, Kamis 5 Juli 2012.
RUSMAN PARAQBUEQ | ELLIZA HAMZAH | GADI MAKITAN | SUKMA
Berita terkait:
Proyek Pengadaan Al-Quran Bengkak 44 Kali Lipat
Setengah Juta Al-Quran Teronggok di Gudang
2012, Rp 110 Miliar untuk Pengadaan Al-Quran
Kementerian Pendidikan Tak Garap Proyek Madrasah
MUI Minta BPK Awasi Distribusi Al-Quran
Apa Beda Modus Nazar dan Zulkarnaen?
Zulkarnaen Diduga Pernah Kongkalikong dengan Nazar
Irjen Kemenag: Pejabat Lalai Bisa Dipecat
Ironis, Lab Madrasah pun Diduga Bermasalah