TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono membenarkan pemeriksaannya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan jabatannya sebagai Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. "Mungkin dikaitkan dengan posisi saya, yang sebagai menteri koordinator punya kewajiban memberi pernyataan," katanya di kantor KPK, Jumat, 6 Juli 2012.
Agung memenuhi pemeriksaan hari ini setelah dua kali mangkir dalam pemanggilan sebelumnya, Selasa dan Kamis lalu. Namun Agung membantah ia mangkir dari pemeriksaan. "Pemberitaan soal mangkir itu tidak benar. Saya siap saja," katanya. Agung mengenakan setelan baju safari hitam. Ia datang sekitar pukul 08.40 WIB.
Juru bicara KPK, Johan Budi Prasetyo, membenarkan Agung diperiksa dalam jabatannya sebagai Menkokesra. Menurut Johan, pemeriksaan Agung sebagai saksi untuk tersangka suap Pekan Olahraga Nasional Riau, Lukman Akbas, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, dan Taufan Andoso Yakin, Wakil Ketua Dewan DPRD Riau. "Dia diperiksa karena keterangannya dibutuhkan oleh penyidik," kata Johan.
Kasus suap PON ini terbongkar saat KPK mencokok tujuh anggota DPRD Riau pada 3 April 2012. Mereka adalah Adrian Ali dari Partai Amanat Nasional, M. Faisal Aswan dari Golkar, Indra Isnaini dari Partai Keadilan Sejahtera, Moh. Dunir dari Partai Kebangkitan Bangsa, Tengku Muhazza dari Partai Demokrat, Turoechan Asyary dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, serta Ramli Sanur dari Partai Amanat Nasional.
KPK juga menangkap Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Eka Darma Putra dan staf PT Pembangunan Perumahan, Rahmad Syaputra. Dari tangan mereka, KPK menyita uang suap Rp 900 juta. Suap ini terkait dengan pembahasan revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang penambahan dana pembangunan lapangan tembak sebesar Rp 19 miliar.
Empat di antara mereka, Faizal Azwan, Dunir, Eka, dan Rahmad, ditetapkan sebagai tersangka, lainnya hanya berstatus saksi. Sebulan kemudian, Lukman dan Taufan ikut dijadikan tersangka. Para legislator Riau tersebut disangka menerima suap. Sedangkan dari pemerintah Riau dan pihak swasta disangka sebagai pemberi suap.
Kasus suap ini diduga melibatkan Gubernur Riau Rusli Zainal dan politikus Senayan. Keterlibatan Rusli terungkap dalam persidangan Eka dan Rahmad di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, 27 Juni lalu. Jaksa penuntut dalam dakwaannya menyebutkan, pada 3 April 2012, Ketua DPD Golkar Riau tersebut menelepon Lukman agar memenuhi permintaan anggota DPRD Riau untuk memberi uang lelah terkait perubahan rancangan peraturan daerah. Lalu Lukman menyampaikan pesan Rusli kepada Eka.
Adapun keterlibatan politikus Golkar di Senayan, sumber Tempo berujar, Rusli pernah meminta bantuan kepada beberapa koleganya di DPR agar membantu adanya tambahan anggaran pembangunan venue PON pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2012. KPK pun memeriksa dua anggota DPR dari Partai Golkar, Setya Novanto dan Kahar Muzakir. Serta dua staf ahli DPR, Wihaji dan Badruttaman.
Pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga juga diduga terlibat. Karena itu, komisi antikorupsi memeriksa Sekretaris Menpora Yuli Mumpuni. Namun Yuli dua kali mangkir.
Pengacara Partai Golkar, Rudy Alfonso, mengakui Agung pernah menggelar rapat persiapan PON di kantornya. Gubernur Rusli dan Lukman hadir. Pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga juga hadir dalam rapat itu. "Notulensi rapatnya ada," kata Rudy. Ia menampik keterlibatan Agung. "Sama sekali tak ada tawaran-tawaran itu," kata dia.
RUSMAN PARAQBUEQ