TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan milik Siti Hartati Murdaya, PT Hardaya Inti Plantation membantah disebut terlibat dalam kasus penyuapan Bupati Buol. "Kami tidak terlibat penyuapan, gratifikasi, atau tindak pidana apapun terkait dengan rekomendasi hak guna usaha," kata juru bicara Hartati, M. Al Khadziq, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 6 Juli 2012.
Menurut Al Khadziq, tanpa imbalan berupa uang milyaran rupiah pada Bupati Buol, Amran Batalipu, rekomendasi HGU untuk perusahaan Hardaya tetap akan terbit. Alasannya perusahaan telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan oleh peraturan dan perundang-undangan. Al Khadziq mengatakan, rekomendasi bupati tidak bernilai signifikan.
Tidak ada alasan bagi perusahaan mengeluarkan uang milyaran seperti yang disangkakan Komisi Pemberantasan Korupsi seperti diberitakan oleh media massa. "Terlalu naif jika PT Hardaya Inti Plantation dikatakan berniat melakukan suap senilai milyaran hanya untuk mendapat surat rekomendasi HGU."
Dia mengatakan, perusahaan milik Hartati memang memiliki perkebunan sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Perkebunan itu telah beroperasi sejak 1995. Namun saat ini perusahaan tidak sedang membuka lahan perkebunan baru, dan tidak sedang memperluas lahan perkebunannya, tidak sedang mengurus izin lahan perkebunan yang baru, dan tidak sedang mengurus izin perluasan lahan perkebunan di kabupaten itu.
Keberadaan PT Hardaya di Buol bermula ketika pemerintah daerah menarik investor ke Buol dengan memberi lahan perkebunan kelapa sawit pada 1995. Karenanya, perusahaan menilai rekomendasi hak guna usaha (HGU) bukan pemberian lahan perkebunan yang baru dan sudah seharusnya diberikan pada perusahaan. Saat ini lahan milik PT Hardaya sudah ditanami kelapa sawit, sudah memproduksi CPO, dan sudah mampu menyerap ribuan tenaga kerja.
Mengenai tuduhan penyuapan terhadap Bupati Buol, Al Khadziq mengatakan Hartati Murdaya tidak akan lari dari proses hukum. Menurut dia, Hartati akan menghormati segala proses hukum. "Hartati Murdaya mendukung semua tugas KPK untuk membongkar korupsi di Indonesia sampai ke akar-akarnya," kata dia.
Meski begitu, perusahaan tetap menyayangkan langkah KPK yang telah mencekal Hartati bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini kata Khadziq sangat terburu-buru. "Langkah ini terkesan berlebihan dan prematur karena rekomendasi pencekalan dikeluarkan jauh sebelum KPK meminta keterangan Bupati Buol, Amran Batalipu."
Pencekalan terhadap Hartati Murdaya diumumkan KPK pada tanggal 3 Juli 2012. Sedang Amrun Batalipu sudah ditangkap penyidik KPK tadi di kediamannya. Amran akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap penerbitan hak guna usaha PT Cipta Cakra Murdaya dan PT Hardaya Inti Plantation.
Kasus suap tersebut terungkap saat KPK mencokok General Manager PT Hardaya Inti Plantation, Yani Anshori, dan koleganya Gondo Sudjono di Boul, 26 Juni lalu. KPK juga menyita uang dugaan suap berjumlah miliaran rupiah. Uang ini diduga suap kepada Bupati Buol terkait penerbitan hak guna usaha dua perkebunan sawit milik Hartati tersebut.
IRA GUSLINA SUFA
Berita terkait:
Hari Ini, Bupati Buol Akhirnya Ditangkap
Bupati Buol Belum Akan Diberhentikan
KPK Bakal Perberat Sangkaan ke Bupati Buol
Lolosnya Bupati Buol
KPK Tetapkan Bupati Buol Sebagai Tersangka
Dicari KPK, Bupati Buol Tetap Kampanye