TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengizinkan tersangka kasus korupsi, Amran Batalipu, mengikuti pemilihan Bupati Buol, Sulawesi Tengah. "Kan tidak ada pengaruhnya kalau dia masih tersangka," kata Gamawan di pekarangan Istana Negara, Jakarta, Jumat, 6 Juli 2012.
Menurut Gamawan, dalam undang-undang diatur bahwa seorang tersangka masih diperbolehkan mengikuti proses pemilihan. "Kecuali dia terdakwa," ujarnya. Namun, Gamawan melanjutkan, masalah ini akan dikoordinasikan terlebih dahulu bersama Komisi Pemilihan Umum.
Gamawan mengatakan selama ini seseorang yang menjadi tersangka banyak yang mengikuti proses pemilihan. "Kalau terdakwa, dia harus dinonaktifkan," ucapnya. Meski begitu, Gamawan berharap, Komisi Pemberantasan Korupsi segera menaikkan status Amran. "Saya harap mudah-mudahan KPK cepat memberi (status) terdakwa."
Amran terancam kalah dalam pemilihan Bupati Buol. Dalam perolehan suara, calon incumbent yang berpasangan dengan Mahmud Baculu ini tertinggal dari pasangan Amiruddin Rauf Pusadan-Syamsuddin Koloi. Hasil pengumpulan suara sementara, menurut Komisi Pemilihan Umum Buol, pasangan Amiruddin-Syamsuddin unggul dengan 36.469 suara atau 49 persen. Sedangkan Amran meraih 29.554 suara atau sekitar 40 persen.
Ihwal status tersangka, penetapan Amran dikemukakan oleh Ketua KPK Abraham Samad. Dia menegaskan Amran sudah dijadikan tersangka dalam kasus suap. Jumat pagi ini, KPK menangkap Amran. Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., membenarkan berita tersebut. "Bupati Buol sudah dipegang," kata Johan ketika dikonfirmasi.
Amran ditangkap sebagai tersangka kasus suap penerbitan hak guna usaha perkebunan sawit PT Cipta Cakra Murdaya dan PT Hardaya Inti Plantation di Kecamatan Bukal, Buol. Ia pernah hampir ditangkap oleh petugas KPK pada 26 Juni lalu.
Penyidik mendapati Amran menerima suap miliaran rupiah dari General Manager Hardaya Inti Plantation, Yani Anshori, di vila milik politikus Partai Golkar itu. Namun pengawal Amran melawan sehingga bos mereka itu kabur. Mobil Amran pun sampai menabrak sepeda motor petugas KPK.
PRIHANDOKO