Komite Nasional Tolak Revisi UU Pendidikan Tinggi

Sejumlah mahasisa dari beberapa perguruan tinggi di Makassar, berunjukrasa menolak RUU Perguruan Tinggi di Tol Reformasi Makassar, Sulsel, Selasa (10/4). ANTARA/Yusran Uccang
TEMPO.CO, Jakarta - Komite Nasional Pendidikan menolak revisi Undang-Undang Pendidikan Tinggi yang drafnya sedang digodok Dewan Perwakilan Rakyat. "Kami menolak RUU tersebut. Jika memang DPR masih berkukuh mengesahkannya, kami akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi," kata anggota Komnas Pendidikan, Yura Pratama, di kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Jumat, 6 Juli 2012.
Komnas Pendidikan menilai RUU Pendidikan Tinggi hanya upaya DPR membuat payung hukum baru pengganti Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan yang dicabut Mahkamah Konstitusi pada 2010, setelah ditentang keras sejumlah kalangan. Menurut Komnas Pendidikan, baik UU Badan Hukum Pendidikan maupun RUU Pendidikan Tinggi, hanya sebagai upaya pemerintah meliberalisasi pendidikan dan melegitimasi privatisasi.
"Keduanya sama saja. Tujuannya untuk komersialisasi pendidikan. Bahkan tercantum di putusan MK, undang-undang tersebut terbukti tidak mampu meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dan malah membuat daya akses rakyat terhadap pendidikan, melemah," kata anggota LBH Jakarta yang tergabung dalam Komnas Pendidikan, Alghiffari Aqsa.
Menurut Alghiffari, RUU PT dikhawatirkan juga dapat menggerus kekhasan pendidikan di Indonesia karena membuka peluang internasionalisasi atau terbukanya pasar pendidikan bagi perguruan tinggi asing. Selain itu, RUU Pendidikan Tinggi juga dia nilai menutup demokratisasi di kampus, misalnya pemilihan rektor.
Ia menyimpulkan RUU Pendidikan Tinggi adalah bentuk kompromi antara pemerintah yang ingin menancapkan kekuasaannya dalam pendidikan tinggi, dengan kelompok tertentu yang berharap otonomi mutlak atau privatisasi, tanpa memperhatikan kondisi faktual dunia pendidikan.
Daftar Inventaris Masalah yang pada 26 Juni lalu diusulkan menjadi draf undang-undang untuk disahkan, menurut Alghiffari, justru membuat RUU Pendidikan Tinggi semakin harus ditentang. Sebab daftar itu malah menghilangkan ketentuan persentase minimal bantuan biaya pendidikan oleh pemerintah, menghapus ketentuan nilai-nilai keindonesiaan dalam kerja sama internasional, dan mencoret prinsip nirlaba dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh asing.
Yura menambahkan, RUU Pendidikan Tinggi akan melahirkan sejumlah dampak negatif, terutama dalam hal biaya pendidikan yang berpeluang melonjak karena otonomi yang kebablasan. Perguruan tinggi negeri, kata dia, nantinya bisa memiliki kewenangan luar biasa dalam menentukan tarif masuk mahasiswa baru. "Evaluasi selama 10 terakhir, konsep badan hukum tak berjalan dengan baik," ujarnya.
Fajri Nursyamsi dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan mengatakan, pendidikan tinggi seharusnya diatur oleh peraturan pemerintah yang bernaung di bawah UU Sistem Pendidikan Nasional. "Saya menilai UU PT belum perlu karena kita masih punya UU Sisdiknas dan PP yang mengatur tata kelola perguruan tinggi. Lalu apalagi yang dikejar?" ujarnya.
Ia berpendapat RUU Pendidikan Tinggi sebaiknya tidak disahkan. Apalagi, jika memang undang-undang itu dibuat untuk menggantikan UU Badan Hukum Pendidikan yang sudah dinyatakan tidak produktif. "Lebih baik ditolak, karena akan ada banyak anggaran keluar juga jika disahkan. Proses pembahasan yang molor saja sudah memaksa banyak uang keluar," kata Fajri.
ISMA SAVITRI
Berita Terkait:
Mahasiswa Protes RUU Pendidikan Tinggi
Pemerintah Minta RUU Pendidikan Tinggi Ditunda
Makna Penundaan RUU Perguruan Tinggi
Problema RUU Pendidikan Tinggi
Anies Baswedan : Saya Harus Pulang ke Tanah Air
Kuota Lima Persen untuk Mahasiswa Daerah Terpencil
Di Kota Pendidikan Pamekasan, Buta Aksara Naik
NTT Terapkan Sistem Jam Belajar Siswa
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Wapres Barcelona: Mourinho Itu Momok bagi Spanyol
- Jokowi: Siapa Saya, Kok Dibikinin Film?
- Dugaan Korupsi Rp 700 Miliar, Menteri Nuh: Saya Pelajari
- Awak Pesawat Amerika Diizinkan Menginap di Aceh
- Layani Pasien KJS, Rumah Sakit Pemerintah Nombok
- Gita Wirjawan-Jokowi Tampil di SCTV
- Kalla: Kita Bisa Wujudkan Dunia Tanpa Perang














