TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama Kota Parepare dan Batam mengakui menerima kiriman Al-Quran dari kantor Kementerian Agama. "Kami memang mendapatkan Al-Quran sebanyak dua karung," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Parepare Syafaruddin.
Al-Quran itu diterima dari kantor Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan. Menurut dia, sebagian Al-Quran itu digunakan untuk program pengentasan buta aksara Al-Quran. Al-Quran juga didistribusikan ke setiap Kantor Urusan Agama (KUA) dan diberikan untuk calon pengantin.
Kementerian Agama mengadakan Al-Quran pada 2011 dengan anggaran Rp 22,8 miliar dan tahun ini Rp 110 miliar. Diduga proses pengadaan Al-Quran itu penuh aroma korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan dua tersangka, yakni Zulkarnaen Djabar, anggota Komisi Agama DPR, dan Direktur PT Karya Sinergi Alam Indonesia Dendy Prasetya.
Al-Quran itu dibagikan ke kantor wilayah tiap provinsi dan 150 kantor kabupaten, serta kepada anggota Komisi Agama DPR sebanyak 500 eksemplar per orang. "Kami ikut mendistribusikan karena kami punya konstituen," kata Wakil Ketua Komisi Agama Chairunnisa.
Adapun Kepala Kantor Kementerian Agama Batam Sardaini juga mengaku menerima seribu Al-Quran dari Kementerian Agama. Namun ia mengatakan jumlah itu masih jauh dari cukup. Idealnya, Batam membutuhkan 8.000 Al-Quran. "Masih butuh banyak lagi," kata Sardaini.
Dari seribu Al-Quran itu, pihaknya telah membagikan ke setiap masjid dalam acara "Subuh Keliling", termasuk ke tempat pendidikan Al-Quran di Batam.
SUARDI GATTANG | RUMBADI DALLE