TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara John Kei, Topik Chandra, mengatakan akan mengadukan pihak kepolisian ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat pada Senin, 9 Juli 2012, jika kliennya masih tetap dirawat di Rumah Sakit Polri. Topik menduga dokter rumah sakit mendapat instruksi kepolisian untuk menahan Jonh Kei.
“Ini sudah melanggar hukum dan hak asasi manusia. Kami akan laporkan ke Komisi III,” kata Topik kepada Tempo pada Minggu, 8 Juli 2012.
Menurut Topik, kliennya itu sudah sehat. Jadi tidak perlu lagi berada di rumah sakit. Namun dokter di rumah sakit Polri tetap mengharuskan John Kei dirawat di rumah sakit. “Alasan mereka, karena ada bengkak di sekitar luka tembaknya,” ujarnya.
Topik menduga John Kei belum dapat meninggalkan Rumah Sakit Polri karena akal-akalan pihak kepolisian. Menurutnya, akal-akalan ini terkait dengan masa tahanan John Kei yang telah habis hari ini.
"Karena berkas masa tahanannya belum selesai, maka diakali dengan sakit supaya ada alasan," ujarnya.
Sudah 120 hari John Kei ditahan terkait dengan kasus pembunuhan berencana pengusaha peleburan besi PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alia Ayung.
Polisi menduga John Kei yang merupakan teman dekat Ayung ini menginstruksikan pembunuhan itu kepada anak buahnya di kamar Swiss-belhotel International, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Ayung pun tewas akibat pendarahan hebat dari luka tusuk bagian perut, pinggang, dan leher.
MITRA TARIGAN
Berita terkait:
John Kei Dinyatakan Sehat oleh Dokter Pribadi
Puluhan Pendukung John Kei Geruduk RS Polri
Siapa John Kei?