Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lagi-Lagi Sengketa Tanah Warga vs TNI  

image-gnews
Ilustrasi. scpr.org
Ilustrasi. scpr.org
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya—Kasus sengketa tanah antara masyarakat dengan aparat TNI semakin banyak bermunculan. Setelah kasus Alas Tlogo dan Harjokuncaran, Malang kini muncul kasus serupa di Pasuruan.

Hari ini, ratusan warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan berunjuk rasa di kantor Gubernur Jawa Timur. Warga mendesak pencabutan hak atas tanah mereka yang saat ini dikuasai TNI Angkatan Laut.

Purwo Eko, Kepala Desa Sumberanyar mengatakan, tanah yang disengketakan ini melibatkan lahan seluas 543 hektare yang di atasnya telah berdiri 1.257 rumah warga. "Warga sudah puluhan tahun menetap, tiba-tiba ada sertifikat di tangan TNI AL," kata Purwo Eko.

Awalnya, kata Purwo Eko, lahan tersebut adalah lahan yasan atau realestat di mana tanah beserta apapun yang ada di atasnya adalah milik orang yang berada dikawasan itu. Namun tiba-tiba keluarlah berita acara pembebasan tanah. Kemudiaan pada 8 Juli 1992 keluarlah sertifikat tanah atas nama Kementerian Pertahanan yang diperuntukan untuk perumahan TNI AL.

"Padahal warga tidak pernah diajak bertemu dalam proses pelepasan," ucap Purwo. Karenanya, warga mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera mencabut hak tanah tersebut dan mengembalikan kepada warga.

Selain tak pernah dilibatkan dalam pelepasan tanah, warga menilai tanah yang ada di Sumberanyar juga salah peruntukan karena didalamnya saat ini dijadikan ajang bisnis bagi TNI. “Ini bisa dibuktikan dengan hadirnya pipa-pipa gas yang ada disekitar kawasan itu,” kata Purwo.

Menanggapi unjuk rasa tersebut, Kepala Dinas Fasilitas Pangkalan Utama TNI AL V, Letnan Kolonel Laut Sakban, mengatakan TNI AL hanyalah kuasa pengguna tanah. Sementara pemiliknya adalah Kementerian Keuangan RI seperti diatur dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. "Kami hanya ditugasi sebagai kuasa menggunakan dan memeliharanya saja," kata Sakban.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pihak TNI AL juga membantah telah melakukan alih fungsi terhadap lahan tersebut. Menurutnya, pipa-pipa gas itu diperbolehkan melewati areal karena permintaan dari Pemerintah Daerah. “Karena kami diminta bantu menyalurkan gas dan listrik, kami hanya bantu saja," kata Sakban.

TNI AL meminta warga menempuh jalur hukum atas sengketa tanah ini. Sakban mengatakan jika di kemudian hari ternyata warga memenangkan gugatan ini, TNI AL berjanji akan langsung menyerahkan hak atas tanah tersebut kepada warga.

Gatot Mulyawan dari Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur juga mengharapkan warga mengambil langkah hukum dari pada sekedar berunjuk rasa. "Warga bisa lakukan gugatan dengan dua cara, pertama mediasi dan kedua peradilan," kata dia.

Proses mediasi, menurut Gatoto bisa dilakukan secara berjenjang. Misalnya, karena wilayah sengketa di Pasuruan maka mediasi bisa dilakukan di lokal Pasuruan. Hal itu, kata dia sudah diatur sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 10 tahun 2006 tentang BPN.

Terkait lahan di Sumberanyar, kata Gatot, menurut  data yang ada di BPN, tanah yang disengketakan ini dulunya adalah tanah bengkok desa dan sebagian lainya adalah tanah yasan atau realestat.

FATKHURROHMAN TAUFIQ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

51 hari lalu

Ilustrasi sengketa tanah. Pixabay/Brenkee
Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

Ada empat bidang tanah yang dijual oleh Kades AB ternyata bermasalah, sehingga korban dirugikan hingga Rp 1,7 miliar.


Mahfud MD Kritik Aparat saat Tangani Sengketa Tanah, 4 Masyarakat Adat Ini Terancam Digusur

23 Januari 2024

Sejumlah warga menggelar aksi solidaritas di Sembulang, Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 11 Oktober 2023. Warga asli dari lima kampung yakni Pasir Merah, Belongkeng, Pasir Panjang, Sembulang Tanjung, dan Sembulang Hulu yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City Pulau Rempang tahap pertama menggelar aksi solidaritas dan doa bersama menolak untuk direlokasi. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Mahfud MD Kritik Aparat saat Tangani Sengketa Tanah, 4 Masyarakat Adat Ini Terancam Digusur

Mahfud MD kritik aparat saat tangani sengketa tanah yang juga libatkan masyarakat adat


Mahfud Md Bilang Akan Tertibkan Birokrasi Pemerintah dan Aparat untuk Hindari Konflik Masyarakat Adat

21 Januari 2024

Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD menunjukkan slayer yang dikenakannya saat mengikuti debat Cawapres keempat di JCC, Senayan, Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024. Debat kali ini bertema Pembangunan Berkelanjutan, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Energi, Pangan Agraria, Masyarakat Adat dan Desa. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mahfud Md Bilang Akan Tertibkan Birokrasi Pemerintah dan Aparat untuk Hindari Konflik Masyarakat Adat

Menanggapi tingkah aparat, Mahfud Md mengatakan akan menertibkan birokrasi pemerintah dan aparat penegak hukum.


Menteri ATR Harap Aset Kesultanan dan Keistimewaan Pengelolaan Pertanahan di DIY Terjaga

8 Desember 2023

 Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto didampingi Wakil Menteri Raja Juli Antoni dan Gubernur DIY Sri Sultan HB X di sela penyerahan sertifikat BPN di Yogyakarta Kamis sore (7/12). Tempo/Pribadi Wicaksono
Menteri ATR Harap Aset Kesultanan dan Keistimewaan Pengelolaan Pertanahan di DIY Terjaga

Hadi Tjahjanto menjamin keistimewaan pengelolaan pertanahan dan aset Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).


Konflik Lahan di Seputaran Jakarta yang Tak Ingin Jadi Rempang Kedua, Bersengketa dengan Penguasa

7 Oktober 2023

Konflik agraria terbaru yaitu terjadi di Pulau Rempang pada 8 September 2023. Hal itu bermula sejak hadirnya Badan pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) sebagai Otorita Batam. Otorita itu memiliki hak pengelolaan atas seluruh tanah di wilayah tersebut. Pulau Rempang menjadi salah satu pulau yang dikelola BP Batam. Pulau Rempang hendak dikosongkan untuk membuat proyek Rempang Eco City. Pulau itu sendiri dianggap sebagai kawasan hutan meskipun dihuni oleh sekira 7.500 penduduk. ANTARA
Konflik Lahan di Seputaran Jakarta yang Tak Ingin Jadi Rempang Kedua, Bersengketa dengan Penguasa

Konflik lahan tidak hanya terjadi di Rempang, Batam, Kepulauan Riau, tetapi juga di beberapa daerah. Ada yang bersengketa dengan TNI.


Bentrokan di Lokasi Kebakaran Kapuk Muara, 130 Polisi Dikerahkan

5 September 2023

Sejumlah siswa SD berjalan di antara puing-puing kebakaran perkampungan padat penduduk Kapuk Muara di Penjaringan, Jakarta, Senin, 31 Juli 2023. Sekitar 1.000 warga dari 200 kepala keluarga mengungsi akibat rumah mereka hangus dalam kebakaran yang terjadi pada Minggu (30/7) di perkampungan padat penduduk tersebut. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Bentrokan di Lokasi Kebakaran Kapuk Muara, 130 Polisi Dikerahkan

olres Jakarta Utara mengerahkan 130 anggotanya untuk berjaga di lokasi bekas kebakaran Kapuk Muara usai terjadi bentrokan


Sengketa Tanah Dago Elos Bandung, Warga Lapor Lagi ke Polda Jabar

29 Agustus 2023

Anak-anak bermain di lapangan balai RW Dago Elos, Bandung, Rabu, 16 Agustus 2023. Anak-anak dan ibu-ibu mengalami trauma psikis pasca kerusuhan saat polisi menyerang dan membobol paksa rumah-rumah warga di Dago Elos dalam kasus sengketa tanah. TEMPO/Prima mulia
Sengketa Tanah Dago Elos Bandung, Warga Lapor Lagi ke Polda Jabar

Kuasa hukum mendampingi 4 warga Dago Elos yang melapor ke polisi. Materi serupa telah 3 kali disampaikan ke Polda Jabar dan Polrestabes Bandung.


Sidang Sengketa Tanah, Paramount Land Kalah Gugatan Hampir 8000 Meter Persegi

31 Juli 2023

Sidang putusan sengketa tanah di klaster perumahan di Paramount Land, Tangerang Selatan, Senin 31 Juli 2023. Sidang digelar oleh Pengadilan Negeri Tangerang dengan obyek dua bidang tanah seluas total 7800 meter persegi. (Istimewa)
Sidang Sengketa Tanah, Paramount Land Kalah Gugatan Hampir 8000 Meter Persegi

Dua kelompok saling berhadap-hadapan saat sidang pembacaan sita jaminan yang digelar PN Tangerang di sebuah klaster perumahan milik Paramount Land.


Kronologi Viralnya Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Pengembang Serobot Lahan

27 Juni 2023

Pemilik lahan memasang pagar di jalan depan rumah-rumah warga Cluster Green Village, Bekasi Utara, Kota Bekasi. Tempo/Adi Warsono
Kronologi Viralnya Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Pengembang Serobot Lahan

Warga perumahan di Bekasi yang terkungkung pagar beton ternyata berawal dari penyerobotan lahan oleh pengembang.


Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Satu Rumah Terancam Dibelah

27 Juni 2023

Satu rumah warga Green Village Bekasi Utara terancam dibelah setelah PN Bekasi mengeksekusi putusan yang memenangkan gugatan pemilik lahan. Tempo/Adi Warsono
Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Satu Rumah Terancam Dibelah

Sebuah rumah di kompleks perumahan Cluster Green Village, Kota Bekasi, terancam dibelah buntut sengketa tanah pengembang dengan pihak ketiga.