TEMPO.CO, Surabaya—Kasus sengketa tanah antara masyarakat dengan aparat TNI semakin banyak bermunculan. Setelah kasus Alas Tlogo dan Harjokuncaran, Malang kini muncul kasus serupa di Pasuruan.
Hari ini, ratusan warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan berunjuk rasa di kantor Gubernur Jawa Timur. Warga mendesak pencabutan hak atas tanah mereka yang saat ini dikuasai TNI Angkatan Laut.
Purwo Eko, Kepala Desa Sumberanyar mengatakan, tanah yang disengketakan ini melibatkan lahan seluas 543 hektare yang di atasnya telah berdiri 1.257 rumah warga. "Warga sudah puluhan tahun menetap, tiba-tiba ada sertifikat di tangan TNI AL," kata Purwo Eko.
Awalnya, kata Purwo Eko, lahan tersebut adalah lahan yasan atau realestat di mana tanah beserta apapun yang ada di atasnya adalah milik orang yang berada dikawasan itu. Namun tiba-tiba keluarlah berita acara pembebasan tanah. Kemudiaan pada 8 Juli 1992 keluarlah sertifikat tanah atas nama Kementerian Pertahanan yang diperuntukan untuk perumahan TNI AL.
"Padahal warga tidak pernah diajak bertemu dalam proses pelepasan," ucap Purwo. Karenanya, warga mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera mencabut hak tanah tersebut dan mengembalikan kepada warga.
Selain tak pernah dilibatkan dalam pelepasan tanah, warga menilai tanah yang ada di Sumberanyar juga salah peruntukan karena didalamnya saat ini dijadikan ajang bisnis bagi TNI. “Ini bisa dibuktikan dengan hadirnya pipa-pipa gas yang ada disekitar kawasan itu,” kata Purwo.
Menanggapi unjuk rasa tersebut, Kepala Dinas Fasilitas Pangkalan Utama TNI AL V, Letnan Kolonel Laut Sakban, mengatakan TNI AL hanyalah kuasa pengguna tanah. Sementara pemiliknya adalah Kementerian Keuangan RI seperti diatur dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. "Kami hanya ditugasi sebagai kuasa menggunakan dan memeliharanya saja," kata Sakban.
Pihak TNI AL juga membantah telah melakukan alih fungsi terhadap lahan tersebut. Menurutnya, pipa-pipa gas itu diperbolehkan melewati areal karena permintaan dari Pemerintah Daerah. “Karena kami diminta bantu menyalurkan gas dan listrik, kami hanya bantu saja," kata Sakban.
TNI AL meminta warga menempuh jalur hukum atas sengketa tanah ini. Sakban mengatakan jika di kemudian hari ternyata warga memenangkan gugatan ini, TNI AL berjanji akan langsung menyerahkan hak atas tanah tersebut kepada warga.
Gatot Mulyawan dari Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur juga mengharapkan warga mengambil langkah hukum dari pada sekedar berunjuk rasa. "Warga bisa lakukan gugatan dengan dua cara, pertama mediasi dan kedua peradilan," kata dia.
Proses mediasi, menurut Gatoto bisa dilakukan secara berjenjang. Misalnya, karena wilayah sengketa di Pasuruan maka mediasi bisa dilakukan di lokal Pasuruan. Hal itu, kata dia sudah diatur sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 10 tahun 2006 tentang BPN.
Terkait lahan di Sumberanyar, kata Gatot, menurut data yang ada di BPN, tanah yang disengketakan ini dulunya adalah tanah bengkok desa dan sebagian lainya adalah tanah yasan atau realestat.
FATKHURROHMAN TAUFIQ