TEMPO.CO, Yogyakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas menyatakan, Senin hari ini, 9 Juli 2012, akan mulai memeriksa Bupati Buol Amran Batalipu. KPK telah menetapkan Amran sebagai tersangka dalam kasus korupsi penertiban Hak Guna Usaha perkebunan kelapa sawit di Buol.
“Mulai besok (Senin) rencananya akan mulai kami periksa,” kata Busyro di sela mengikuti acara gowes bareng ulang tahun ke-69 Universitas Islam Indonesia berkeliling Kota Yogyakarta, Minggu, 8 Juli 2012.
Ia mengatakan KPK belum bisa bicara soal kemungkinan calon tersangka lain yang akan ditetapkan. KPK masih akan memfokuskan diri pada penggalian keterangan tiga tersangka yang telah ditetapkan. Kasus suap ini melibatkan perusahaan milik pengusaha sekaligus anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Hartati Murdaya.
KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka lain, yakni Direktur PT Citra Cakra Murdaya, Yani Anshori, dan Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantation Gondo Sudjono. “Untuk adanya tersangka lain, tergantung perkembangannya dari tiga tersangka itu. Dari situ suspect-nya baru akan kelihatan, sekarang kami belum melihat (adanya calon tersangka baru),” kata Busyro.
Tentang pencekalan Hartati Murdaya, Busyro membantah ada kepentingan politis di balik tindakan lembaganya. “Politik tidak boleh masuk dalam KPK,” kata dia. KPK, kata Busyro, tidak gentar untuk menuntaskan kasus ini dan menyelidiki Hartati Murdaya meski dia petinggi partai penguasa. “Orang penakut dilarang masuk KPK. Kami akan tetap periksa semuanya,” kata dia.
PRIBADI WICAKSONO
Berita terkait:
Wawancara Hartati: Itu Sumbangan, Bukan Suap
Kasus Bupati Buol Akan Seret Tersangka Lain
Bupati Buol Pantang Mundur Karena Dugaan Korupsi
Ada Senjata Tajam Saat Penangkapan Bupati Buol
Hartati Murdaya Bantah Terlibat Suap Bupati Buol