TEMPO.CO, Jakarta - Setelah dua kali mangkir dari pemanggilan, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan Sekretaris Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Yuli Mumpuni Windarso. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap Pekan Olahraga Nasional (PON) di Riau, hari ini, Senin, 9 Juli 2012.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha membenarkan pemeriksaan itu. "Diperiksa untuk kedua tersangka," kata Priharsa, Senin, 9 Juli 2012. Dua tersangka PON yang dimaksud adalah Lukman Akbas, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, dan Taufan Andoso Yakin, Wakil Ketua DPRD Riau.
Yuli pernah dua kali mangkir dari pemanggilan KPK. Dia, ketika dikonfirmasi kemarin, mengatakan pada pemeriksaan pertama 29 Juni lalu, terlambat menerima surat pemanggilan. "Padahal saya sudah ada program ke Surabaya. Untuk itu, saya sudah kirim surat kepada pimpinan KPK dan usulkan penjadwalan kembali," kata Yuli.
Pemeriksaan kedua, 4 Juli lalu, Yuli berdalih tidak menerima surat pemanggilan KPK. "Pada saat itu saya juga di Manado, acara Kemenpora," katanya.
Kasus suap PON Riau terbongkar saat KPK mencokok tujuh anggota DPRD Riau pada 3 April 2012. Mereka adalah Adrian Ali dari Partai Amanat Nasional, M. Faisal Aswan dari Golkar, Indra Isnaini dari Partai Keadilan Sejahtera, Moh. Dunir dari Partai Kebangkitan Bangsa, Tengku Muhazza dari Partai Demokrat, Turoechan Asyary dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, serta Ramli Sanur dari Partai Amanat Nasional.
Ikut tertangkap, Eka Darma Putra, Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga, dan Rahmad Syaputra, staf PT Pembangunan Perumahan. KPK juga menyita uang suap Rp 900 juta terkait penambahan dana pembangunan lapangan tembak sebesar Rp 19 miliar.
Empat di antara mereka, Faizal Azwan, Dunir, Eka, dan Rahmad, menjadi tersangka, lainnya hanya berstatus saksi. Belakangan ikut menjadi tersangka, Lukman Akbas dan Taufan Andoso.
Kasus ini diduga melibatkan Gubernur Riau Rusli Zainal dan politikus di Senayan. Terungkap di persidangan terdakwa Eka dan Rahmad, Rusli pernah meminta Lukman agar memenuhi permintaan anggota DPRD Riau untuk memberi uang lelah terkait penambahan anggaran PON. Lukman menyampaikan pesan Rusli tersebut kepada Eka.
Ada juga dana Rp 9 miliar yang mengalir ke Senayan. Di persidangan, karyawan PT Adhi Karya, Diki Aldianto, mengatakan fulus Rp 9 miliar itu diberikan ke DPR agar anggaran PON dalam APBN dapat dicairkan.
Di samping Yuli, hari ini KPK juga memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Nining Indra Saleh sebagai saksi untuk kedua tersangka. Yuli dan Nining sampai pukul 10.00 WIB belum mendatangi kantor KPK.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita Terkait:
Menteri Andi Optimistis PON Tak Terganggu Korupsi
KPK Periksa Agung Laksono Terkait Korupsi PON
KPK Periksa Anggota DPRD Riau Terkait Suap PON
Tersangka Suap PON Riau Bertambah
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Suap PON Riau