TEMPO.CO, Jakarta - Bos Tommy Hindratno di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo, Jawa Timur, Sihaboeddin Effendy, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Senin, 9 Juli 2012. Kepala Kantor Pajak Sidoarjo ini dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tommy, yang tersangkut kasus pajak PT Bhakti Investama. "Ya, diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha.
Hari ini KPK juga memeriksa dua saksi lainnya, yakni Komisaris Independen PT Bhakti Investama Antonius Z. Tonbeng dan karyawan Bank Central Asia cabang Wahid Hasyim, Tatik Murdiyati. Antonius sudah mendatangi kantor KPK sekitar pukul 10.30 WIB, namun dia enggan berkomentar saat dikonfirmasi oleh para pewarta. Dua saksi lainnya belum diperoleh informasi telah berada di KPK atau belum.
KPK menetapkan Tommy Hindratno, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultan Kantor Pajak Sidoarjo, dan konsultan pajak PT Bhakti Investama, James Gunardjo, sebagai tersangka dalam kasus suap terkait restitusi pajak PT Bhakti. Komisi antikorupsi mencokok keduanya pada 6 Juni lalu di sebuah rumah makan Minang di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. KPK juga menyita uang suap Rp 280 juta terkait restitusi pajak PT Bhakti.
Adapun Antonius diduga terlibat dalam kasus tersebut. Dialah yang diduga memerintahkan pemberian uang kepada Tommy. Namun Antonius yang berkali-kali dikonfirmasi di KPK enggan memberi jawaban. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas permintaan KPK telah mencegah Antonius ke luar negeri.
RUSMAN PARAQBUEQ
Terpopuler:
Dukun Ramal ''Pria Tinggi Kurus'' Repotkan Foke
Cerita Blak-Blakan Mantan Manajer Tom Cruise
Putri Kerajaan Arab Saudi Minta Suaka ke Inggris
Bagaimana Gelombang otak Hawking Dikonversi Jadi Ucapan
Ini Alasan Halida Hatta Mundur dari Gerindra
Kenapa Jebolan Idol Tenggelam di Industri Musik
Stephen Hawking Pun Kalah Taruhan "Partikel Tuhan"
Repotnya Ngurus Poni Jokowi
Demi Idol, Sean Menolak Beasiswa di Australia
Telat Suguhkan Hidangan, Koki Restoran Ditembak