TEMPO.CO, Jakarta - Tiga anak buah Dandy Prasetya di PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Senin, 9 Juli 2012, terkait korupsi Al-Quran yang melibatkan atasannya. Ketiganya adalah Direktur Teknik Imam Faozi, Direktur Eksekutif Rudy Rosadi, dan karyawan Anggraeni Putri.
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha mengatakan ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk kedua tersangka, anggota Badan Anggaran DPR dari Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, dan Dandy Prasetya, Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia. Dendy yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Perkasa adalah anak Zulkarnaen.
Jadwal pemeriksaan untuk Imam Faozi ini untuk kedua kalinya. Pada 4 Juli lalu, KPK juga memeriksa Imam bersama karyawan PT Perkasa, Fanny Arianty. Hari ini, KPK juga memeriksa Direktur Utama PT Karya Pemuda Mandiri Syamsurachman.
KPK menetapkan Zulkarnaen dan Dendy menjadi tersangka korupsi Quran pada Jumat dua pekan lalu. Keduanya disangka dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. KPK menduga kuat keduanya telah menerima suap terkait dua proyek di Kementerian Agama.
Ketua KPK Abraham Samad saat konferensi pers mengatakan Zulkarnaen berperan mengarahkan oknum di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama agar perusahaan PT Adhi Abdi Aksara Indonesia dipilih menjadi rekanan proyek pengadaan Al-Quran 2011. Zulkarnaen juga mengarahkan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang 2012.
Anggota Komisi VIII DPR itu juga menyetir oknum di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam agar perusahaan PT BKM menjadi rekanan proyek pengadaan alat laboratorium komputer madrasah tsanawiyah 2010.
Tahun lalu, Kementerian Agama mengadakan Al-Quran sebanyak dua kali dengan anggaran Rp 22,8 miliar. Lalu pada 2012 sebesar Rp 110 miliar. Adapun anggaran alat laboratorium 2010 sebesar Rp 31 miliar.
RUSMAN PARAQBUEQ