TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Fraksi Partai Golkar Ade Komaruddin menyatakan partainya telah menarik Zulkarnaen Djabar dari keanggotaan di Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat. Penarikan ini sebagai langkah penyelamatan yang diambil untuk menjaga citra Partai Golkar.
"Kami sudah memutuskan untuk menarik yang bersangkutan. Dan sudah disampaikan juga ke Banggar," kata dia kepada Tempo, Senin, 9 Juli 2012.
Zulkarnaen Djabar adalah anggota Komisi Agama DPR yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama. Zulkarnaen beserta anaknya, Dendy Prasetya, menjadi tersangka karena diduga mengatur pemenangan proyek ini.
Ade mengaku penetapan Zulkarnaen sebagai tersangka ini memberatkan langkah Golkar dalam Pemilu 2014 dan pencalonan Aburizal Bakrie sebagai calon presiden. Karena itu, Golkar segera mengambil langkah untuk menariknya dari Badan Anggaran. "Jelas itu memberatkan, karena itu kami membuat keputusan menarik yang bersangkutan dari Banggar," kata dia.
Soal statusnya sebagai anggota DPR, Ade menambahkan, Golkar belum mengambil keputusan. Menurut dia, fraksinya tak bisa mengambil keputusan soal status Zulkarnaen karena tidak diatur dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. "Itu tidak ada aturannya di Undang-Undang MD3," kata dia.
FEBRIYAN
Berita Terkait:
Lagi, Anak Buah Dandy Diperiksa KPK
Golkar Akan Evaluasi Posisi Zulkarnaen Djabar
Parepare dan Batam Akui Terima Al-Quran
KUA Gowa Justru Disumbang Al Quran Oleh Warga
Peneliti: DPR Ikut Distribusi Al-Quran Itu Ngawur