Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Tangkap Dua Buron Penggelapan Sertifikat

image-gnews
Darmono (kiiri) dan Edwin Pamimpin Situmorang berjalan bersama sebelum pelantikan keduanya di Kejaksaan agung, Jakarta, Rabu (20/08). Darmono dilantik menjadi Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung menggantikan M.S. Rahardjo serta Edwin Pamimpin Situmorang dilantik menjadi Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara menggantikan Untung Uji Santoso. Tempo/Zulkarnain
Darmono (kiiri) dan Edwin Pamimpin Situmorang berjalan bersama sebelum pelantikan keduanya di Kejaksaan agung, Jakarta, Rabu (20/08). Darmono dilantik menjadi Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung menggantikan M.S. Rahardjo serta Edwin Pamimpin Situmorang dilantik menjadi Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara menggantikan Untung Uji Santoso. Tempo/Zulkarnain
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kejaksaan Agung menangkap dua buronan kasus penggelapan pajak pagi tadi, Senin, 9 Juli 2012. Keduanya adalah pasangan suami istri Sutanto Adrian dan Lenny Rompies.

Mereka diburu Kejaksaan sejak dua tahun lalu dan terendus setelah Jaksa menangkap Oky Anita Kahimpong, di Surabaya, Selasa, 26 Juni lalu.

"Satu orang sebelumnya sudah ditangkap di Surabaya. Yang dua orang ini kita tangkap tadi pagi pukul 8 di Apartemen Season City, Latumenten, Grogol," ujar Jaksa Agung Muda bidang Intelijen Edwin P. Situmorang di Kejaksaan, Senin 9 Juli 2012.

Edwin menjelaskan pasangan suami isteri itu merupakan buronan kasus penggelapan sertifikat pembangunan mall di Kota Manado, Sulawesi Utara dengan kerugian negara sebesar Rp 103 Miliar.

Pada 2009, Aneta dihukum 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Manado . Saat itu oknum notaris ini terbukti menggelapkan empat buah sertifikat milik PT Sulenco Boulevard Indah. Informasinya, pada 12 November 2006 Aneta menggabungkan sertifikat Nomor 26, 27, 28, 29 di BPN Menado. Empat sertifikat itu, kemudian dijaminkan oleh pasutri Adrian Sutanto dan Leni Rompies.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dana itu untuk penyokong pembangunan mall dan hotel milik Sutanto. Digabungkannya sertifikat tersebut untuk dijadikan agunan di bank oleh Sutanto yang akhirnya disetujui sebesar Rp 103 miliar.

Lenny Rompies mengaku tidak bersalah dalam kasusu penggelapan tersebut, "Saya nggak salah, bapak bayangin aja saya komisaris kok bisa ditahan. Saya waktu itu di Kepolisian 5 bulan nggak bisa P21 pak, saya nggak ada salah," pungkasnya ketika diwawancarai di Kejagung, Jakarta Selatan.

Edwin menambahkan tentang vonis pasutri itu, "Tiga tahun dan tiga setengah tahun. Yang suaminya 3,5 tahun, istrinya 3 tahun," katanya. Ia juga menegaskan bahwa keputusan itu sudah inckracht

Lena Yulianti Agustine

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

19 Januari 2024

Gayus Tambunan usai mencoblos di TPS  Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (9/4). Sejumlah narapidana kasus korupsi antusias untuk ikut mencoblos pada Pemilu Legislatif yang dilaksanakan didalam Lapas. TEMPO/Prima Mulia
Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan


Sri Mulyani Jengkel PNS Kemenkeu Jadi Mafia Pajak

3 Desember 2019

Ekspresi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers tentang realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 per akhir Oktober 2019 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin, 18 November 2019. Kementerian Keuangan mencatat realisasi belanja negara hingga 31 Oktober 2019 baru sampai 73,1 persen atau Rp1.798 triliun dari target APBN 2019 sebesar Rp 2.461,1 triliun.  TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Jengkel PNS Kemenkeu Jadi Mafia Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati jengkel dengan ulah banyak pihak yang berniat melakukan tindakan korupsi di lingkungan kementeriannya


Sri Mulyani Kecewa Anak Buahnya di Pajak Ditangkap KPK

4 Oktober 2018

Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri ESDM Ignasius Jonan, dan Menteri BUMN Rini Soemarno saat penandatanganan sejumlah perjanjian sebagai kelanjutan dari Pokok-pokok Perjanjian (Head of Agreement) terkait dengan penjualan saham FCX dan hak partisipasi Rio Tinto di PT Freeport Indonesia(PTFI) ke Inalum di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis, 27 September 2018. Tempo/Tony Hartawan
Sri Mulyani Kecewa Anak Buahnya di Pajak Ditangkap KPK

Anak buah Sri Mulyani tertangkap tangan oleh KPK.


Oknum Pegawai Pajak Peras Wajib Pajak Rp 700 Juta

17 April 2018

Ilustrasi suap
Oknum Pegawai Pajak Peras Wajib Pajak Rp 700 Juta

Polisi menangkap pegawai pajak yang kedapatan memeras wajib pajak Rp 700 juta.


Eks Pejabat Pajak Handang Soekarno Dieksekusi ke Lapas Semarang

1 Agustus 2017

Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan pajak Handang Soekarno memberikan keterangan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Juni 2017. Sidang mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu itu digelar dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Eks Pejabat Pajak Handang Soekarno Dieksekusi ke Lapas Semarang

Handang Soekarno sebelumnya meminta untuk ditahan di Lapas Kelas 1A karena sudah lama berpisah dengan istri dan tiga anaknya.


Suap Pajak, Hakim Sebut Dirjen Pajak dan Ipar Jokowi Punya Andil

24 Juli 2017

Adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo, diduga menjadi penghubung dalam penyelesaian masalah pajak antara bos PT EK Prima Ekspor Indonesia dan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi. Terdakwa penyuap pejabat Direktur Jenderal Pajak, Ramanicker Rajamohan Nair, mengaku pernah meminta bantuan Arif Budi Sulistyo untuk menyelesaikan masalah pajak PT EK Prima.
Suap Pajak, Hakim Sebut Dirjen Pajak dan Ipar Jokowi Punya Andil

Dalam vonis terdakwa suap pajak Handang Soekarno, majelis hakim menyebutkan peran ipar Jokowi, Arif Budi Sulistyo.


Suap Pejabat Pajak, Handang Soekarno Divonis 10 Tahun Bui

24 Juli 2017

Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan pajak Handang Soekarno memberikan keterangan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Juni 2017. Sidang mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu itu digelar dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Suap Pejabat Pajak, Handang Soekarno Divonis 10 Tahun Bui

Mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada Handang Soekarno dibanding tuntutan jaksa KPK.


Sri Mulyani Rangkul Tiga Negara Suaka Pajak

11 Juli 2017

Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani ketika melakukan kunjungan kerja di   Bursa Efek Indonesia, Jakarta, 4 Juli 2017. ANTARA/Wahyu Putro A
Sri Mulyani Rangkul Tiga Negara Suaka Pajak

Tiga negara yang dikenal sebagai suaka pajak, yakni Singapura,
Hong Kong, dan Swiss, siap bekerja sama.


KPK Minta Handang Blak-Blakan soal Inisiator Suap Pajak

10 Juli 2017

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah memberi keterangan terkait pemeriksaan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP di Gedung KPK, Jakarta, 3 Juli 2017. Tempo/ Arkhelaus W.
KPK Minta Handang Blak-Blakan soal Inisiator Suap Pajak

Juru bicara KPK Febri Diansyah meminta terdakwa suap pajak Handang Soekarno untuk menyampaikan secara jujur pihak yang dinilai sebagai pelaku utama.


Kasus Suap Pajak, Handang Soekarno: Saya Bukan Inisiator...  

10 Juli 2017

Tersangka OTT dari Ditjen Pajak, Handang Soekarno, menanggapi pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, 22 November 2016. Handang tertangkap saat sedang bertransaksi terkait dugaan suap sebesar USD 148.500 atau setara dengan Rp 1,9 Miliar.  TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kasus Suap Pajak, Handang Soekarno: Saya Bukan Inisiator...  

Terdakwa kasus suap pajak, Handang Soekarno, membantah dirinya merupakan inisiator terjadinya pertemuan antara PT EKP dan pejabat Ditjen Pajak.