TEMPO.CO, Jakarta -Kejaksaan Agung menangkap dua buronan kasus penggelapan pajak pagi tadi, Senin, 9 Juli 2012. Keduanya adalah pasangan suami istri Sutanto Adrian dan Lenny Rompies.
Mereka diburu Kejaksaan sejak dua tahun lalu dan terendus setelah Jaksa menangkap Oky Anita Kahimpong, di Surabaya, Selasa, 26 Juni lalu.
"Satu orang sebelumnya sudah ditangkap di Surabaya. Yang dua orang ini kita tangkap tadi pagi pukul 8 di Apartemen Season City, Latumenten, Grogol," ujar Jaksa Agung Muda bidang Intelijen Edwin P. Situmorang di Kejaksaan, Senin 9 Juli 2012.
Edwin menjelaskan pasangan suami isteri itu merupakan buronan kasus penggelapan sertifikat pembangunan mall di Kota Manado, Sulawesi Utara dengan kerugian negara sebesar Rp 103 Miliar.
Pada 2009, Aneta dihukum 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Manado . Saat itu oknum notaris ini terbukti menggelapkan empat buah sertifikat milik PT Sulenco Boulevard Indah. Informasinya, pada 12 November 2006 Aneta menggabungkan sertifikat Nomor 26, 27, 28, 29 di BPN Menado. Empat sertifikat itu, kemudian dijaminkan oleh pasutri Adrian Sutanto dan Leni Rompies.
Dana itu untuk penyokong pembangunan mall dan hotel milik Sutanto. Digabungkannya sertifikat tersebut untuk dijadikan agunan di bank oleh Sutanto yang akhirnya disetujui sebesar Rp 103 miliar.
Lenny Rompies mengaku tidak bersalah dalam kasusu penggelapan tersebut, "Saya nggak salah, bapak bayangin aja saya komisaris kok bisa ditahan. Saya waktu itu di Kepolisian 5 bulan nggak bisa P21 pak, saya nggak ada salah," pungkasnya ketika diwawancarai di Kejagung, Jakarta Selatan.
Edwin menambahkan tentang vonis pasutri itu, "Tiga tahun dan tiga setengah tahun. Yang suaminya 3,5 tahun, istrinya 3 tahun," katanya. Ia juga menegaskan bahwa keputusan itu sudah inckracht
Lena Yulianti Agustine