TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dhana Widyatmika, Luthfie Hakim, mempersoalkan penyusutan nilai korupsi yang didakwakan jaksa penuntut kepada kliennya. Dalam nota keberatan atau eksepsinya, jaksa dianggap merusak nama baik Dhana, pegawai pajak yang menjadi terdakwa suap dan pencucian uang.
"Awalnya diklaim ratusan miliar, kemudian berubah Rp 60 miliar, tapi pada dakwaan hanya Rp 2,75 miliar," ucapnya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 9 Juli.
Luthfie menuturkan klaim nilai korupsi yang berubah-ubah mengakibatkan kliennya menjadi momok yang sangat dibenci oleh publik. Ia berharap, melalui sidang ini, hakim bisa memberi penilaian yang lebih kredibel terhadap kliennya. "Kita harus bisa melepaskan persepsi yang telanjur tertanam terhadap terdakwa," ujarnya.
Dhana terancam hukuman 20 tahun penjara. Ia dijerat dengan dakwaan berlapis dan kumulatif. Dalam dakwaan kesatu primer, pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu disebut menerima gratifikasi sejumlah Rp 2,75 miliar. Duit itu diduga berkaitan permohonan restitusi pajak pertambahan nilai 2003 dan 2004 di Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Kebon Jeruk oleh wajib pajak PT Mutiara Virgo serta PT Kornet Trans Utama pada 2005-2006.
Dhana juga dijerat pasal pencucian uang karena menempatkan duit ke-13 rekening dengan total transaksi Rp 11,4 miliar dan US$ 302.189. Duit itu untuk membeli logam mulia seberat 1100 gram, membeli tanah dan properti di sebelas tempat, membeli mata uang asing, sejumlah jam tangan bermerek, sejumlah mobil, serta menempatkan duitnya di penyedia jasa keuangan.
Selama ini Kejaksaan Agung yang menangani kasus ini menyatakan duit korupsi Dhana mencapai Rp 60 miliar. Namun dalam dakwaan menjadi Rp 2,75 miliar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arnold Angkouw sebelumnya mengatakan lembaganya sengaja tidak mendakwakan seluruh nilai korupsi dalam sidang Dhana. Alasannya, pengumpulan seluruh nilai korupsi bisa memakan waktu yang banyak sehingga terdakwa bisa bebas demi hukum.
Namun ia menegaskan bahwa pengusutan kasus Dhana akan terus berlanjut. Adapun jaksa penuntut pada sidang kali ini tak memberi penjelasan apa pun soal penyusutan nilai suap tersebut. Mereka sepakat akan memberi tanggapan atas nota keberatan itu pada Kamis mendatang.
TRI SUHARMAN