TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dhana Widyatmika, Luthfie Hakim, mengungkapkan kasus kliennya mencuat bukan atas laporan masyarakat. Kasus ini mencuat karena laporan jaksa yang kini menangani kasus Dhana. Jaksa yang sama dalam berkas penyidikan bersatus sebagai pelapor.
"Laporan tindak pidana diteken oleh Febrie Adiansyah, jaksa utama pratama selaku pelapor," kata Luthfie saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 9 Juli 2012.
Luthfie mempertanyakan keabsahan laporan tersebut. Apalagi kronologi tanggal pelaporan dengan peningkatan status kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan terlalu cepat. "Surat perintah penyidikan terbit 16 Februari 2012, tapi laporan 15 Februari 2012," ucapnya.
Menurut Luthfie, sesuai hukum acara, orang yang berstatus pelapor harusnya menjalani pemeriksaan bila aduannya menganut unsur tindak pidana korupsi. Tapi kenyataannya, kata dia, pemeriksaan untuk jaksa Febrie tidak ada dalam berita acara pemeriksaan kasus kliennya.
Ia curiga jaksa memiliki hubungan dengan PT Kornet Trans Utama (KTU), selaku obyek suap dalam perkara tersebut. Sebab bukti-bukti yang menjerat kliennya banyak diperoleh dari perusahaan itu. Ia pun meminta Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri menyelidiki kasus ini. "Bagaimana mungkin penyidik menjadi pelapor. Ada hubungan apa KTU dengan jaksa?" kata dia.
Dhana menjadi terdakwa kasus suap dan pencucian uang. Ia terancam hukuman 20 tahun penjara. Ia dijerat dengan dakwaan berlapis dan kumulatif. Dalam dakwaan kesatu primer, pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu disebut menerima gratifikasi sejumlah Rp 2,75 miliar. Duit itu diduga berkaitan permohonan restitusi pajak pertambahan nilai 2003 dan 2004 di Kantor Pelayanan Pajak Kebon Jeruk, Jakarta, oleh wajib pajak PT Mutiara Virgo serta PT Kornet Trans Utama pada 2005-2006.
Dhana juga dijerat pasal pencucian uang karena menempatkan duit ke-13 rekening dengan total transaksi Rp 11,4 miliar dan US$ 302.189. Duit itu untuk membeli logam mulia seberat 1.100 gram, membeli tanah dan properti di sebelas tempat, membeli mata uang asing, sejumlah jam tangan bermerek, sejumlah mobil, serta menempatkan duitnya di penyedia jasa keuangan.
TRI SUHARMAN