Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Zulkarnaen: Saya Seperti Meninggal Sebelum Ajal  

image-gnews
Anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar, memberikan keterangan kepada wartawan seusai diperiksa Badan Kehormatan DPR, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin, 9 Juli 2012. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar, memberikan keterangan kepada wartawan seusai diperiksa Badan Kehormatan DPR, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin, 9 Juli 2012. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Agama DPR, Zulkarnaen Djabar, menyangkal terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama pada anggaran 2011 dan 2012. Dia menilai penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berdasar.

"Saya Zulkarnaen Djabar tidak terlibat dalam pengadaan Al-Quran itu," kata Zulkarnaen dengan nada tegas dalam konferensi pers setelah memenuhi panggilan Badan Kehormatan DPR, Senin, 9 Juli 2012.

Zulkarnaen juga membantah keterlibatan anaknya, Dendy Prasetya, sebagai pemenang tender seperti yang banyak diberitakan media massa. "Saya jelaskan, anak saya bukan direktur bahkan pemegang saham dalam pemenang tender pengadaan Al-Quran itu."

Zulkarnaen ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama. Dia dan anaknya, Dendy Prasetya, dituding melakukan pengaturan pemenang tender proyek ini. Bapak dan anak itu diduga menerima suap Rp 4 miliar. KPK menduga Zulkarnen mengarahkan pembahasan anggaran untuk dua proyek di Kementerian Agama tersebut. Dia diduga terlibat dalam upaya menjaga anggaran.

Politikus Golkar ini meminta media dan publik tetap menjaga asas praduga tak bersalah. Zulkarnaen mengaku, sejak dia dan putranya ditetapkan menjadi tersangka, mereka berdua menjalani hari yang berat. "Seperti dalam filosofi hidup, sudah meninggal sebelum ajal datang."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Zulkarnaen juga mengatakan siap melaksanakan perintah fraksi yang memindahkannya dari Badan Anggaran DPR. Surat pemindahan itu disampaikan Fraksi Partai Golkar hari ini ke pimpinan dan Badan Kehormatan DPR. Kata Zulkarnaen, partai memindahkannya agar dia lebih fokus menghadapi kasus hukum yang tengah dihadapi. "Saya hormati, silakan BK dan pimpinan melakukan sesuai mekanisme di DPR," ucapnya.

Dalam konferensi persnya, Zulkarnaen tak membuka kesempatan wartawan untuk bertanya. Dia tidak berkomentar soal desakan masyarakat dan partai agar mundur dari anggota DPR. "Kawan-kawan media silakan menghubungi kuasa hukum saya karena ini bukan lagi wacana publik, tapi sudah menjadi wacana kuasa hukum saya," ujarnya.

IRA GUSLINA SUFA

Berita terkait
KPK Periksa 8 Proyek Kementerian Agama
Golkar Diminta Tegas Soal Zulkarnaen
Zulkarnaen Juga Diperiksa Soal Pelanggaran Etika
Zulkarnaen Djabar Ditarik dari Badan Anggaran
Lagi, Anak Buah Dandy Diperiksa KPK
Golkar Akan Evaluasi Posisi Zulkarnaen Djabar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Seluk Beluk Percetakan Al Quran di Indonesia

18 April 2022

Pekerja mengganti plat lembar Al-Quran dipercetakan jalan Panggung, Surabaya, Rabu (27/7). Menjelang bulan suci Ramadhan sejumlah percetakan Al-Quran mengalami lonjakan produksi akibat tingginya pesanan dari sejumlah kota di Jawa Timur, Kalimantan, serta Malaysia dan Singapura. TEMPO/Fully Syafi
Begini Seluk Beluk Percetakan Al Quran di Indonesia

Selain Unit Percetakan Al Quran Wamenag juga mendorong UPQ menjadi destinasi wisata religi, pusat penerbitan dan percetakan buku-buku keislaman.


Korupsi Al Quran, Fahd El Fouz: Kasus Ini Tak Boleh Mati di Saya

28 September 2017

Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran Fahd El Fouz bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 Agustus 2017. ANTARA FOTO
Korupsi Al Quran, Fahd El Fouz: Kasus Ini Tak Boleh Mati di Saya

Fahd El Fouz yang divonis 4 tahun penjara meminta KPK membidik Priyo Budi Santoso. Fahd El Fouz meminta kasus ini tak berhenti di dirinya.


Terdakwa Korupsi Al Quran Fahd El Fouz Divonis 4 Tahun Penjara

28 September 2017

Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran Fahd El Fouz bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 Agustus 2017. ANTARA FOTO
Terdakwa Korupsi Al Quran Fahd El Fouz Divonis 4 Tahun Penjara

Fahd El Fouz terdakwa korupsi pengadaan Al Quran divonis 4 tahun penjara. Vonis Fahd El Fouz ini lebih rendah dari tuntutan jaksa.


Menjelang Vonis, Fahd El Fouz Belum Berpikir Banding

28 September 2017

Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran Fahd El Fouz menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 10 Agustus 2017. ANTARA FOTO
Menjelang Vonis, Fahd El Fouz Belum Berpikir Banding

Terdakwa kasus korupsi Al Quran Fahd El Fouz belum berpikir ajukan banding atas vonis yang akan diputuskan hakim pada hari ini.


Korupsi Pengadaan Al Quran, Fahd El Fouz Hadapi Vonis Hari Ini

28 September 2017

Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran Fahd El Fouz bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 Agustus 2017. ANTARA FOTO
Korupsi Pengadaan Al Quran, Fahd El Fouz Hadapi Vonis Hari Ini

Fahd El Fouz hari ini menjalani sidang vonis kasus korupsi pengadaan Al Quran.


Priyo Budi Santoso Disebut Terima Fee Proyek Penggandaan Al Quran

31 Agustus 2017

Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran Fahd El Fouz bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 Agustus 2017. ANTARA FOTO
Priyo Budi Santoso Disebut Terima Fee Proyek Penggandaan Al Quran

Nama Priyo Budi Santoso disebut dalam surat tuntutan Fahd El Fouz, terdakwa suap proyek pengadaan Al Quran.


Fahd El Fouz Terima Dituntut Penjara, tapi Keberatan dengan Pasal  

31 Agustus 2017

Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran Fahd El Fouz bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 Agustus 2017. ANTARA FOTO
Fahd El Fouz Terima Dituntut Penjara, tapi Keberatan dengan Pasal  

Fahd El Fouz menerima tuntutan 5 tahun bui dari jaksa dalam kasus suap proyek di Kementerian Agama. Namun dia keberatan dengan pasal yang dikenakan.


Korupsi Pengadaan Al Quran, Fahd El Fouz Dituntut 5 Tahun Penjara  

31 Agustus 2017

Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran Fahd El Fouz bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 Agustus 2017. ANTARA FOTO
Korupsi Pengadaan Al Quran, Fahd El Fouz Dituntut 5 Tahun Penjara  

Fahd El Fouz meminta waktu selama sepekan untuk menyiapkan pembelaannya.


Korupsi Al Quran, Fahd El Fouz Geram pada Bekas Wakil Ketua DPR

24 Agustus 2017

Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, 13 Juli 2017. ANTARA FOTO
Korupsi Al Quran, Fahd El Fouz Geram pada Bekas Wakil Ketua DPR

Fahd berujar tak ingin lagi menutup-nutupi kesalahan bekas Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.


Fahd El Fouz: Saya Orang Pertama Buka Kasus Korupsi Al-Quran

24 Agustus 2017

Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, 13 Juli 2017. ANTARA FOTO
Fahd El Fouz: Saya Orang Pertama Buka Kasus Korupsi Al-Quran

Fahd El Fouz mengaku pernah meminta kepada KPK agar dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Al-Quran pada 2011.