TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dhana Widyatmika, Luthfie Hakim, mendesak jaksa membuka asal duit kliennya yang didakwa dalam tindak pidana pencucian uang. Ia menilai dakwaan itu menutupi asal duit korupsi yang masuk ke rekening Dhana. Jaksa tak menyebutkan dari mana duit itu berasal.
"Hanya disebutkan menerima sejumlah uang dari sumber yang berasal dari korupsi," kata Luthfie dalam nota keberatan atau eksepsinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 9 Juli 2012.
Luthfie mengatakan seharusnya jaksa menguraikan secara jelas sumber dana yang masuk ke kliennya dalam dakwaan. Namun kenyataannya tidak dilakukan sehingga dakwaan dinilai kabur. "Sesuai dengan pendapat ahli hukum, unsur pencucian uang berasal dari hasil yang ilegal," ujar dia.
Jaksa memang menyebutkan asal duit kejahatan Dhana, salah satunya dari Herly Isdiharsono, koleganya di perpajakan, senilai Rp 20,8 miliar. Tetapi unsur pemberian duit sesuai hukum acara tidak dijelaskan oleh jaksa. "Sehingga kapan, di mana, bagaimana menyerahkan duit itu tidak jelas," ujar dia.
Jaksa penuntut, sambung dia, juga tidak menjelaskan perbuatan jahat yang dilakukan Herly sehingga kliennya dianggap melakukan pencucian uang, yang salah satunya berasal dari koleganya itu. "Dakwaan jaksa harus batal demi hukum."
Adapun jaksa penuntut pada sidang kali ini tak memberi penjelasan apa pun. Mereka sepakat akan memberi tanggapan atas nota keberatan itu pada Kamis mendatang.
TRI SUHARMAN
Berita terkait
Jaksa Kasus Dhana Ternyata Berstatus Pelapor
Jaksa Dituduh Rusak Nama Baik Dhana
Alasan Kejaksaan Hanya Dakwa Dhana Rp 2,75 M
Kejaksaan Sita Dua Mobil Penyuap Dhana