TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mulai Senin malam, 9 Juli 2012, melakukan penahanan terhadap tersangka baru kasus korupsi pajak Dhana Widyatmika. Tersangka baru ini adalah seorang konsultan pajak bernama Hendro Tirtawijaya. Sebelum ditahan, Hendro diperiksa maraton sejak pagi di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung.
"Hendro ditahan 20 hari terhitung mulai hari ini di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M. Adi Toegarisman saat ditemui di kantornya, Senin, 9 Juli 2012. Tim penyidik, lanjutnya, menduga Hendro terlibat dalam aksi 'perampokan' pajak. "Ada alat bukti yang kuat," kata Adi. Penahanan Hendro diharapkan dapat mempermudah tim jaksa dalam penyidikan.
Selain memeriksa Hendro, hari ini tim jaksa pidana khusus juga memeriksa empat saksi dari tim pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak. Mereka adalah Budiman Abas, Yasti Miarsih, Nur Agustin, dan Andi S. Adikara. "Saksi-saksi ini untuk mendukung berkas dengan tersangka Herly Isdiharsono dan Jhonny Basuki," kata Adi. Dengan pemeriksaan maraton terhadap Herly, diharapkan dapat mendorong rampungnya berkas perkara mantan bos Dhana di Direktorat Jenderal Pajak ini. "Semoga cepat sampai penuntutan di pengadilan," katanya.
Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung menuding Hendro terlibat menyebarkan duit Rp 17 miliar kepada sejumlah tersangka lain dalam kasus ini. Sebagai konsultan pajak, Hendro bertugas mengurus wajib pajak yang menjadi 'mangsa' komplotan garong pajak ini.
INDRA WIJAYA