TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum John Kei, Tofik Chandra, menuding dokter yang merawat kliennya di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, telah melanggar kode etik kedokteran. "Klien saya sehat, tapi disebut sakit," katanya kesal, Senin siang, 9 Juli 2012.
John Kei, tersangka pembunuhan Ayung, bos PT Sanex Steel, memang sudah ditahan sejak 27 Februari lalu. Sesuai dengan hukum acara pidana, seharusnya masa penahanan John berakhir setelah 120 hari. Tapi, meski masa penahanannya habis 7 Juli lalu, polisi belum melepaskan preman berpengaruh itu.
Polisi malah membantarkan John Kei ke RS Polri dengan alasan sakit. Puluhan pendukung John Kei sempat mendatangi RS Polri kemarin dan hari ini untuk menuntut pembebasan bos mereka. Untuk mengantisipasi ancaman keamanan polisi mendatangkan 100 petugas Brimob untuk menjaga rumah sakit itu.
"Kami akan melaporkan dokter RS Polri ke Ikatan Dokter Indonesia," kata Tofik Chandra lagi. "Dokter itu telah melanggar kode etik kedokteran."
ADITYA BUDIMAN